KUALA KAPUAS - Pergaulan bebas di kalangan remaja kian mengkhawatirkan. Terbukti, seperti kejadian kali ini dua gadis ABG (anak baru gede) yang merupakan adik-kakak usai pesta miras dengan seorang pemuda, salah satunya yakni sang adek gadis ABG 13 tahun dirudapaksa oleh pemuda tersebut.
Kejadian itu berujung laporan polisi, pelaku remaja berinisial AA alias A (21) akhirnya diringkus polisi, AA pemuda berstatus mahasiswa itu ditangkap Kamis, 31 Agustus 2023 sekitar jam 13.30 WIB.
"Ya benar terduga pelaku persetubuhan anak bawah umur AA (21) telah diamankan dengan TKP penangkapan di Jalan Trans Kalimantan Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat," kata Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, Jumat (1/9/2023).
Penangkapan pelaku atas laporan telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian kejadian pada Kamis 10 Agustus 2023 awalnya sekira jam 15.00 WIB di rumah korban masih di wilayah Kecamatan Selat
datang pelaku AA mengajak kakak korban untuk jalan-jalan, namun ternyata kakak korban juga mengajak sang adek (korban) untuk menemaninya.
Maka berangkatlah mereka bertiga AA mengunakan sepeda motor sendiri sementara korban dan kakaknya berboncengan dengan tujuan ke rumah AA.
Setelah tiba, AA mengajak keduanya untuk meminum minuman keras jenis tuak, karena tak terbiasa minum miras saat itu korban mabuk dan tidak sadarkan diri,
Kala itu pelaku mulai melancarkan aksi bejatnya, AA mangajak kaka korban ke dalam kamar serta mengangkat tubuh korban ke dalam kamar dan diletakkan di atas ranjang setelah itu AA langsung melepas celana korban.
Saat itu kakak korban sempat menegur namun tidak dihiraukan oleh AA bahkan pelaku AA langsung menyetubuhi korban.
Ulah bejat AA akhirnya ketahuan dan terbongkar, dan orang tua korban yang merasa keberatan dan tidak terima lalu melaporkan peristiwa pidana itu ke kantor Polisi untuk ditindaklanjuti.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan diserahkan kepada penyidik unit PPA Satreskrim Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas AKP Iyudi.[zulkifli]