PALANGKA RAYA - Gubernur H Sugianto Sabran resmi melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan satu Penjabat (Pj) Walikota dan sembilan Penjabat (Pj) Bupati di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), berlangsung di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur setempat, Senin (25/9/2023).
Pelantikan para Pj tersebut berdasarkan Keputusan Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia.
"Saya Gubernur Kalimantan Tengah, atas nama Presiden Republik lIndonesia dengan resmi melantik saudara sebagai Penjabat
Walikota dan sebagai Penjabat Bupati berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Saya percaya
bahwa saudara saudari akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tugas
yang diberikan," kata Gubernur.
Kemudian dalam amanatnya, Gubernur Sugianto mengatakan bahwa mengacu pada Pasal 18 Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, Pj Bupati dan Pj Walikota wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Mendagri melalui Gubernur setiap tiga bulan sekali.
Pada kesempatan tersebut, orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai ini menyampaikan hal-hal yang perlu di garis bawahi sampai dengan tahun 2024, yakni ada momen politik yang sangat penting dan strategis, yaitu Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu Legislatif, dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak.
Ia menekankan beberapa hal yang menjadi perhatian bersama, khususnya para Pj Bupati dan Pj Walikota yang merupakan representasi dari Pemerintah Pusat, sehingga harus mampu memfasilitasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, salah satunya dengan wajib menganggarkan anggaran Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 sebesar 40 persen pada APBD-P 2023 dan 60 persen pada APBD murni tahun 2024.[kenedy/adv]