Kajati Pathor Rahman Harapkan Balai Rehabilitasi Napza Dibentuk se-Kalteng

Kajati Pathor Rahman Harapkan Balai Rehabilitasi Napza Dibentuk se-Kalteng

PULANG PISAU - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng) Pathor Rahman mengharapkan, agar para Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Kalteng dapat membentuk balai rehabilitasi bagi pengguna atau pecandu Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya atau Napza.

"Besar harapan saya para Kejari se-Kalteng yang belum membentuk balai rehabilitasi Napza, agar dapat membentuknya dengan bekerjasama dan bersinergi dengan pihak-pihak terkait, khususnya pemerintah daerah setempat. Semoga hal ini dapat segera diwujudkan hingga terealisasi," pinta Kajati, belum lama tadi usai meresmikan balai rehabilitasi Napza di Kabupaten Pulang Pisau. 

Ia menjelaskan bahwa penegakan hukum tindak pidana narkotika saat ini menempatkan bagi para pecandu atau pemakai yang penyalahguna narkotika sebagai korban, sehingga sebagai konsekuensi logisnya maka negara harus bertanggung jawab untuk menyediakan fasilitas berupa balai rehabilitasi. 

Dimana, lanjut Kajati Kalteng, Jaksa Agung RI menerbitkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas Dominus Litis. 

"Rehabilitasi dimaksudkan untuk memulihkan penyalahguna narkotika, dengan harapan setelah selesai menjalani rehabilitasi para penyalahguna dapat pulih dari ketergantungan terhadap narkotika, pulih secara fisik, mental dan dapat diterima kembali di lingkungan sosialnya," ujar Pathor Rahman.

Ia mengungkapkan, untuk pengguna yang  dapat direhab ini tentu bukan pengguna yang berulang kali melakukan tindak pidana yang sama. Artinya, bukan pelaku yang berulang menggunakan narkotika.

Kemudian lagi, katanya, tidak termasuk dalam jaringan peredaran narkoba lingkup internasional dan barang bukti atau barbuk nya di bawah nol sekian gram (siap pakai), hingga Yang bisa melakukan rehab ini jaksa penuntut umum.

"Maka, Jaksa Agung menginstruksikan atau memerintahkan kepada seluruh Kajari se-Kalteng untuk bekerjasama dengan Pemda atau Pemkab beserta unsur forkopimda di daerahnya masing-masing untuk dapat menyediakan balai rehabilitasi Napza. Untuk di wilayah Kalteng sendiri sudah ada 4, yakni Kabupaten Katingan, Kapuas, Kota Palangka Raya dan Pulang Pisau yang baru diresmikan ini," pesannya.

"Kami juga berharap agar Kalteng bebas dari penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya. Paling tidak kasus narkotika berkurang di wilayah kita, ini tentu dapat terwujud apabila seluruh pihak dapat bersatu dalam memerangi peredaran narkoba," pintanya.[manan]

Lebih baru Lebih lama