KOTABARU - Perubahan mekanisme Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Anggota legislatif baik DPRD maupun DPR-RI tertuang dalam Perpres Nomor 53 Tahun 2023.
Dalam Perpres ini memaparkan tentang perubahan Perpres Nomor 33 tahun 2020 tentang standar satuan harga regional yang ditandatangani oleh Presiden RI, Ir. Joko Widodo.
Dalam hal ini, Ketua Komisi I DPRD Kotabaru, Gewsima Mega Putra mengatakan, Perpres Nomor 53 yang dikeluarkan Presiden adalah untuk mekanisme pembayaran yang sebelumnya at cost menjadi lumsum.
"Semua item angka dalam Perpres Nomor 53 tahun 2023 sama dengan Perpres Nomor 33 tahun 2020, artinya tidak ada kenaikan uang saku apalagi uang perjalanan Dinas,” sebut Politisi PDIP ini, Rabu (27/9/2023).
Dia mengungkapkan, Perpres tentang mekanisme ini hanya berlaku untuk Legislatif, sedangkan untuk Eksekutif masih tetap menggunakan at cost.
"Gewsima berharap Perpres Nomor 53 ini bisa segera di turunkan kedalam Peraturan Bupati sehingga bisa di implementasikan sesuai arahan Perpres dan paling lambat sudah bisa diterapkan di tahun 2024 nanti,” terangnya.[zainuddin]