KOTABARU - Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan kembali berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dan kepemilikan senjata api (senpi rakitan) tanpa izin.
Pengungkapan ini disampaikan Wakapolres Kotabaru, Kompol Agus Rusdi Sukandar dalam keterangan pers di Mapolres Kotabaru, Rabu (27/9/2023).
Dalam press release ini Kompol Agus turut didampingi Kabag Ops Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil, Kasat Narkoba, dan KBO Satreskrim Polres Kotabaru serta jajaran.
Ia memaparkan, pria berinisial RD (45) warga asal Pasar Bakau RT.01/RW.01, Desa Bakau, Kecamatan Pamukan Utara, Kabupaten Kotabaru, berhasil diamankan pihak kepolisian pada tanggal 17 September 2023.
Pada saat melakukan penangkapan, tersangka RD mengakui telah menjual narkoba jenis sabu-sabu sekitar 1 tahun terakhir di seputaran wilayah Desa Bakau, Kecamatan Pamukan Utara, lintas Kabupaten.
"Yang mana tersangka RD mengakui mendapatkan barang narkotika jenis sabu tersebut membeli dari seseorang berinisial SB warga Desa Pumpung, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, yang mana juga sudah tertangkap oleh aparat gabungan," ungkapnya.
Penangkapan gabungan tersebut dari Sat Narkoba Polres Kotabaru, Polsek Pamukan Utara, Sat Narkoba Polres Balangan dan Polsek Awayan yang kini sudah diproses di Polres Balangan, Kalimantan Selatan.
"Tersangka RD juga mengakui telah melakukan sebanyak 10 kali transaksi dengan teman tersangka SB dalam kurun waktu 1 tahun, di dapat dari keterangan tersangka RD," ujarnya.
Selama melakukan transaksi, lanjutnya, pengantaran dilakukan oleh seorang pria berinisial B yang hingga saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran oleh pihak Kepolisian.
Barang bukti berupa 7 bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan berat kotor 5,87 gram, 1 buah takaran, 1 buah hape merek Xiomi, dan uang tunai Rp1 juta, serta 1 pucuk senjata api rakitan jenis pistol beserta 42 butir peluru.
Atas perbuatannya, kini tersangka dikenakan pasal berlapis dalam kepemilikan narkoba jenis sabu dikenakan dengan pasal 112 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 114 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sedangkan untuk kepemilikan satu pucuk senjata api (senpi rakitan) beserta 42 butir peluru tersangka yang sama (RD) dikenakan dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat. No. 12 tahun 1951," pungkasnya.[zainuddin]