KUALA KAPUAS - Sejumlah massa dari
Organisasi Masyarakat (Ormas) Dayak Mandau Apang Balundang Bulau (MABB), melakukan aksi damai di depan Pintu Gerbang Pengadilan Negeri (PJ) Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (21/9/2023).
Dalam aksi damai tersebut Koordinator Aksi, Abdul Rahman dalam orasinya menuntut pengakuan adat istiadat (budaya) masyarakat Dayak, khususnya budaya Hinting Pali.
Berdasarkan pantauan media ini massa dari Ormas MABB selain menyampaikan orasi juga membawa spanduk-spanduk berisi aspirasi yang disampaikan diantaranya bertuliskan, "Kami Ormas MABB dan masyarakat Dayak menuntut Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Untuk, 1. Menghormati dan mengakui adat istiadat (budaya) masyarakat Dayak khususnya Hinting Pali, 2. Menghormati dan mengakui putusan adat dalam hal putusan Kerapatan Mantir dan Putusan Damang selaku tokoh adat masyarakat Dayak".
Selanjutnya, Ormas MABB yang menggelar aksi juga menyampaikan prihatin atas putusan perkara nomor 118/Pid.B/2023/PN.KLK atas nama Lambut.
Dalam spanduk itu juga bertuliskan bahwa Lambut dipidana karena melakukan Hinting Pali padahal Hinting Pali sudah sesuai dengan Undang-Undang adat Dayak Ngaju pasal 58 Keputusan Tumbang Anoi Tahun 1894.
Dalam pantauan aksi demo dari massa MABB berlangsung dengan damai, terlihat aksi pengamanan yang humanis dari Polres Kapuas.[zulkifli]