PELAKU pembunuhan pasutri berbaju tahanan saat dihadirkan pada pers conference Polres Kapuas.| foto : zulkifli
KUALA KAPUAS - Sebelumya menghilang dan sempat dicari pihak keluarga, pasangan suami isteri (pasutri) di Kabupaten Kapuas, Kalteng ditemukan tewas diduga karena jadi korban pembunuhan.
Korban pertama sang suami RI (30) warga Desa Lamunti II C-4, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, ditemukan pertama kali Minggu (10/9/2023) malam sekitar pukul 11.00 WIB, jasad korban tertelungkup dilumpur dan semak-semak, di lokasi Lintas Palangka Raya - Buntok Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas.
Kerja keras aparat kepolisian usai menerima laporan kejadian itu membuahkan hasil dan berhasil menangkap pelakunya.
"Dari penyelidikan akhirnya diketahui pelaku tindak pidana tersebut adalah pria dengan inisial SAR, 43 tahun warga beralamat di komplek Suka Mulya Kelurahan Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya," beber AKBP Kurniawan, didampingi Wakapolres Kompol Asdini Pratama Putra dan Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kapuas, Rabu (13/9/2023).
SAR pelaku pembunuhan pasutri diamankan tim gabungan dari Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas, Unit Intelmob Satbrimob Polda Kalteng dan Polsek Pahandut saat berada di Jalan Kutilang Kota Palangka Raya, pada Selasa 12 September 2023 subuh sekira pukul 04.00 WIB.
Dari hasil interogasi, ternyata diketahui korban pembunuah itu tidak hanya satu IR, tetapi juga ada korban MS (16) yang merupakan istri IR.
Pada hari itu juga kepada tersangka diminta untuk menunjukan letak mayat dari korban kedua, yaitu MS.
Kala itu mayat korban MS ditemukan diantara semak-semak berjarak sekitar 500 meter dari korban pertama, lalu dievakuasi dan dilakukan visum.
"Dari kedua korban, yang pertama sang suami IR pada tubuhnya ditemukan luka, luka akibat senjata tajam yang mengakibatkan meninggal dunia. Dan juga korban kedua MS (16) lukanya itu terjadi penggumpalan di belakang kepala akibat pukulan benda tumpul," ungkapnya.
Lebih lanjut mantan Kapolres Pulpis tersebut menguraikan kronologis awal hingga tewasnya pasutri yang diketahui telah menikah selama tiga tahun tapi belum dikarunia anak.
Berawal orang tua korban MS atas atas nama R kenal dengan tersangka SAR yang sepengetahuannya berprofesi sebagai orang pintar atau dukun.
Adapun keluhan dari korban IR dan MS pasangan ini sudah tiga tahun menikah tapi belum punya anak.
Tujuannya datang kepada tersangka selaku dukun ini minta agar bisa punya anak dan minta dikasih rejeki lebih agar bisa cepat kaya.
Kedua korban lalu menemui tersangka dan meminta bantuan kepada tersangka agar bisa punya anak dan bisa kaya.
Tersangka kala itu mengaku bisa melakukannya namun dengan syarat bahwa korban wanita MS harus berhubungan badan dengan tersangka.
Seiring berjalannya waktu kurang lebih dua bulan korban MS memang betul kemudian hamil, tapi untuk bisa kaya tidak.
Setelah itu, timbulah perkataan dari korban bahwa tersangka adalah dukun palsu.
Tersangka tidak terima dengan perkataan korban, tersangka lalu mengajak kedua korban untuk bertemu di Jalan Lintas Palangkaraya - Buntok (lokasi tempat kejadian perkara/TKP)
Saat kedua korban dan pelaku bertemu terjadi cekcok keributan yang kemudian berlanjut perkelahian duel.
Saat terjadi perkelahian antara korban pertama IR dan tersangka SAR, kala itu MS berusaha melerai namun justru MS malah pingsan karna terkena pukulan.
Dari perkelahian tersebut antara korban IR dan tersangka SAR, akhirnya korban IR roboh dan diduga tewas akibat terkena senjata tajam jenis mandau dari tangan pelaku.
Usai korban IR roboh tunuhn korhan lalu diseret kurang lebih 500 meter dari lokasi perkelahian dan disembunyikan di dalam parit ditutupi semak-semak.
Kemudian tersangka membawa korban kedua MS yang sudah pingsan ke lokasi lain, namun di tengah perjalanan MS siuman atau sadar, tesangka lalu berhenti dan kembali menganiaya korban MS dan disitu juga terjadi tindak pidana pemerkosaan, korban MS berusaha kabur namun dipukul oleh tersangka SAR di bagian kepala dengan sebuah balok kayu yang mengakibatkan korban MS diduga tewas di tempat saat itu.
Tersangka lalu menyeret tubuh korban MS ke lokasi lain dan tubuh korban disembunyikan ditutup dengan semak-semak, setelah itu tersangka SAR pergi ke Kota Palangka Raya.
Ditambahkan Kasat Resrkim, AKP Iyudi Hartanto tersangka SAR membunuh kedua korban karna motif sakit hati, sebab pengakuannya korban memaki tersangka dengan kata-kata kasar dan dituduh sebagai dukun palsu.
"Dari perbuatan tersangka tersebut kami menerapkan pasal pidana yaitu pasal 338 KUHPidana junto 351ayat (3) Dengan ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati," pungkas Kasat Reskrim.[zulkifli]