KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalteng, belum maksimal meraup Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak sarang burung wale. Hal itu lantaran ada sejumlah kendala dalam menggarap potensi besar PAD yang seperti masih 'tersembunyi' ini.
Sebagaimana disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas, Septedy, usai memimpin Rapat Koordinasi dan Evaluasi PAD triwulan III tahun 2023 di Aula Kantor Bappelitbangda Kapuas, Rabu (27/9/2023).
"Dari rapat tadi didapat ada beberapa hal. Yang pertama ada beberapa kendala atau tantangan yang dihadapi beberapa camat terkait dengan penarikan pajak sarang burung walet," kata Septedy, kepada wartawan.
Untuk itu Ia meminta dilakukan upaya tegas kepada para pemilik sarang burung walet, jika memang sarang burung walet tidak memberikan kontribusi, maka sebaiknya dialihkan ke jenis usaha lain peruntukan dan fungsi bangunannya.
"Saya sudah sarankan buat saja surat ke pemilik walet, kalau tidak merespon berarti fungsi sarang waletnya tidak adakan," tandas Septedy.
"Fungsinya bukan sarang walet coba kita sampaikan fungsinya menjadi gudang atau apa kalau itu tidak ada hasilnya," tambah Sekda.
Pihaknya kembali mengingatkan para camat dan peramgkat daerah agar lebih maksima dalam menggali PAD.
Ditanya terkait sanksi bagi pemilik usaha walet yang tak patuh pajak dan aparatur yang tidak bisa mencapai target, pihanya juga akan menyiapkan formulasinya.
"Untuk Sanksi ke depan kita formulasikan, misal HGU nya, ganti uang atau TPP nya kita pending bagi OPD yang tidak memenuhi target," tukasnya.
Data dihimpun metrokalimantan kontribusi PAD terhadap pendapatan daerah masih sangat rendah pada triwulan III tahun 2023 lalu hanya berkisar di anggka 6 (enam) persen, sehingga pendapatan Pemda Kapuas masih sangat tergantung dari pendapatan transfer pusat dan daerah.[zulkifli]