TERDUGA pelaku tindak pidana narkotika yang ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas.| foto : polreskapuas
KUALA KAPUAS - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Kapuas berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir obat terlarang. Seorang perempuan pembawa obat-obatan terlarang dibekuk aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, Kamis (21/9/2023).
Terduga pelaku ditangkap di depan sebuah warung makan Jalan Trans Kalimantan Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas.
"Telah diamankan seorang wanita terduga pelaku tindak pidana narkotika golongan I jenis obat tanpa merk diduga mengandung Karisoprodol," kata Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi, Sabtu (23/9/2023).
Identitas terduga pelaku inisial MT, wanita 45 tahun, merupakan warga asal Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan, Kalteng.
"Dari pelaku petugas menemukan 10 ribu butir obat tanpa merk bermotif garis diduga mengandung Karisoprodol," ungkap Subandi.
Lebih lanjut.AKP Subandi menjelaskan, pelaku berikut barang bukti saat ini diamankan di Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut.[zulkifli]