KAPOLRES Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono didampingi Wakapolres Kompol Asdini Pratama Putra dan Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kapuas.| foto : zulkifli
KUALA KAPUAS - Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng, mengungkap kasus tewasnya pasangan suami istri (pasutri) yang terjadi di Jalan Lintas Palangkaraya - Buntok wilayah Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, kedua korban ternyata adalah korban pembunuhan dan sang pelaku yang kini berhasil ditangkap ternyata adalah dukun palsu.
Jasad korban suami saat ditemukan dengan kondisi tubuh tertelungkup, Minggu 10 September 2023 malam, lalu pasca pelaku pembunuhan itu berhasil ditangkap kembali ditemukan jasad korban istri.
Sebelumnya kasus tewasnya seorang suami dan istrinya yang tengah hamil muda itu sempat membuat geger.
Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono didampingi Wakapolres Kompol Asdini Pratama Putra dan Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto saat menggelar konferensi pers di lantai 2 Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Mapolres Kapuas, Rabu (13/9/2023).
Kasus mulai terkuak berawal pada Minggu 10 September 2023, Polsek Timpah menerima laporan adanya info penemuan mayat di Jalan Lintas Palangkaraya - Buntok.
"Menindaklanjuti laporan temuan mayat tersebut Anggota Polsek timpah dibantu anggota TNI melakukan evakuasi korban dan dibawa ke Rumah Sakit Dorys Silvanus Kota Palangkaraya," kata AKBP Kurniawan Hartanto.
Lanjutnya, pasca penemuan mayat,
polisi kemudian melakukan penyelidikan, alhasil diketahui identitas korban berinisial IR (30) pria warga asal Desa Lamunti II C-4, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.
Selanjutnya tim gabungan terdiri dari anggota Satreskrim Polres Kapuas, Polsek Timpah mendalami temuan mayat yang diduga korban pembunuhan.
"Dari penyelidikan tersebut akhirnya diketahui pelaku tindak pidana tersebut adalah pria dengan inisial SAR, 43 tahun warga beralamat di komplek Suka Mulya Kelurahan Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya," beber AKBP Kurniawan.
Usai mengantongi identitas pelaku dan melacak keberadaannya, tim gabungan dari Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibantu Unit Intelmob Satbrimob Polda Kalteng dan Polsek Pahandut berhasil menangkap tersangka SAR.
Tersangka SAR ditangkap saat berada di Jalan Kutilang Kota Palangkaraya, pada Selasa 12 September 2023 subuh sekira pukul 04.00 WIB.
"Dari hasil interogasi ternyata diketahui korban tidak hanya satu IR, tetapi juga ada korban MS (16) yang merupakan istri IR," ungkapnya.
Pada hari itu juga kepada tersangka diminta untuk menunjukan letak mayat dari korban kedua, yaitu MS.
Kala itu mayat korban MS ditemukan di antara semak-semak masih di wilayah Kecamatan Timpah, lalu dievakuasi dan dilakukan visum.
"Dari kedua korban, yang pertama sang suami IR pada tubuhnya ditemukan luka, luka akibat senjata tajam yang mengakibatkan meninggal dunia. Dan juga korban kedua MS (16) lukanya itu terjadi penggumpalan di belakang kepala akibat pukulan benda tumpul." terang Kapolres.
Ditambahkan Kasat Resrkim AKP Iyudi Hartanto tersangka SAR membunuh kedua korban karna motif sakit hati, korban memaki tersangka dengan kata-kata kasar dan dituduh sebagai dukun palsu.
"Tersangka tersinggung omongan para korban dikatakan ini dukun palsu," ujarnya.
Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Kapuas guna menjalani proses hukum selanjutnya.[zulkifii]