KUALA KAPUAS - Perang terhadap peredaran gelap narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) terus digencarkan Satuan Narkoba Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng. Dalam rentang waktu sepekan dua kasus besar berhasil diungkap 2 tersangka ditangkap dengan barang bukti 6 ons lebih narkotika jenis sabu dan 10 ribu butir pil terlarang berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono didampingi Kasatresnarkoba AKP Subandi dan jajarannya saat menggelar konferensi pers, Jumat (29/9/2023) di Mapolres Kapuas.
Kasus pertama yang diungkap berhasil diamankan 10 ribu butir pil mengandung narkotika jenis Karisopridol dengan tersangka seorang wanita.
Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartanto membeberkan, pengungkapan berawal tim dari Satresnarkoba Polres Kapuas mendapat informasi, kemudian informasi tesebut dikembangkan dengan perpaduan Teknologi Informasi (TI).
"Jadi dari hasil data tersebut tim kami meyakini bahwa akan ada pengiriman narkotika dari Kalimantan Selatan tepatnya Banjarmasin akan memasuki wilayah Kalimantan Tengah dan tentunya melewati Kabupaten Kapuas," katanya.
Lanjutnya, pelaku pembawa sekaligus pemilik ribuan butir pil terlarang itu adalah wanita dengan inisial MU (45) warga Kabupaten Katingan, Kalteng, berhasil diamankan di depan sebuah warung makan di Jalan Trans Kalimantan km 13 Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas.
Berselang 5 hari kemudian, tepatnya Selasa 26 September 2023, tim gabungan Satresnarkoba Polres Kapuas dan Resmob Satreskrim Polres Kapuas menangkap pelaku tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu.
Pelaku yang diamankan masuk DPO (daftar pencarian orang), pria inisial AN (45) warga beralamat di Jalan A Yani Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru, Kalsel.
Dari penangkapan tersebut anggota Satresnarkoba Polres Kapuas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan jumlah banyak, total barang bukti yang diamankan 6,5 ons sabu, dengan rincian pertama ada 605 gram sabu selanjuntya ada 11 paket sabu seberat 52 gram serta uang tunai Rp7 juta.
Menurut AKBP Kurniawan Hartanto, pengungkapan ini merupakan lanjutan perkara narkotika yang pernah diungkap pada Agustus 2022 lalu, kala itu pelaku utama AN melarikan diri namun polisi berhasil meangkap anak buah AN, dan
di rumah pelaku AN berhasil diamankan 32 paket sabu seberat 164 gram lebih.
Pada pengungkapan tahun 2022 tersebut selain mengamankan barang bukti narkotika polisi juga mengamankan 4 pucuk senjata api rakitan, setahun pasca pelarian tersangka AN berhasil ditangkap polisi.
"Tersangka AN ini diamankan pada 26 Selasa 26 September 2023 sekitar pukul 05.00 WIB di perkampungan Tanjung Harapan di sebuah warung di Kecamatan Mantangai," kata AKBP Kurniawan Hartono.
Tak cuma barang bukti narkoba, dari hasil penggeledahan terhadap AN juga ditemukan 3 pucuk senpi rakitan dengan 7 amunisi tajam serta 3 bilah senjata tajam.
Lanjut mantan Kapolres Pulpis ini, saat ditangkap tersangka AN tidak koperatif, melakukan perlawanan sehingga polisi mengambil tindakan tegas terukur, tersangka dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki.[zulkifli]