Biadab! Anak Bawah Umur Diperkosa Usai Dicekoki Miras, Pelaku Ditangkap saat Berada di Feri Penyeberangan

Biadab! Anak Bawah Umur Diperkosa Usai Dicekoki Miras, Pelaku Ditangkap saat Berada di Feri Penyeberangan

PELAKU persetubuhan anak bawah umur di Kapuas saat ditangkap polisi.| foto : istimewa 

KUALA KAPUAS - Kasus kekerasan seksual anak bawah umur lagi-lagi terjadi, korban anak perempuan masih 11 tahun diperkosa usai dicokoki minuman keras oleh pelaku seorang lelaki, kejadian itu pada Agustus 2023 lalu.

Satreskrim Polres Kapuas pasca menerima laporan lalu melakukan penyelidikan, alhasil berhasil mengungkap kasus itu sekaligus mengidentifikasi siapa pelakunya.

Hingga pada Jumat 27 Oktober 2023 sekira jam 13.30 WIB pelaku berhasil ditangkap saat berada di Pelabuhan feri penyeberangan di Desa Sei Pitung Kecamatan Kapuas Barat.

Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartanto melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto mengungkapkan, identitas pelaku yang diamankan berinisial AP pria 22 tahun adalah warga Jalan  Padat Karya Kelurahan Saka Batur Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Kalteng.

Penangkapan pelaku AP ini menindaklanjuti laporan orang tua korban, dan hasil penyelidikan polisi pelaku diduga kuat melakukan persetubuhan anak bawah umur, korban bocah perempuan 11 tahun.

Hasil penyidikan pihak kepolisian peristiwa pidana itu terjadi dengan tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah rumah di Jalan Trans Kalimantan Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, pada  siang Minggu,13 Agustus 2023 lalu.

Terbongkarnya peristiwa itu berawal dari pengakuan korban yang menceritakan kepada orang tuanya bahwa korban telah disetubuhi secara paksa oleh pelaku.

Parahnya lagi sebelum menggagahi korban, pelaku dicokoki minuman keras berakohol jenis Vodka hingga korban kehilangan kesadaran lalu korban dibawa ke dalam kamar sebuah rumah dan terduga pelaku disitulah pelaku memperkosa korban.

Orang tua korban usai mengetahui kejadian itu akhirnya melaporkannya ke Polisi untuk dilakukan proses hukum kepada pelaku.

Atas perbutannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang  nomor 1 tahun  2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 35  tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto 64 KUHPidana. Juncto 64 KUHPidana.

"Pelaku dan berikut barang bukti saat ini diamankan guna menjalani proses hukum selanjutnya," tutup AKP Iyudi.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama