Buru Pelaku ke Seruyan, Satreskrim Polres Kapuas Ungkap Kasus Curanmor

Buru Pelaku ke Seruyan, Satreskrim Polres Kapuas Ungkap Kasus Curanmor

PASCA penangkapan pelaku Curanmor oleh Satrskrim Polres Kapuas.| foto : polreskps

KUALA KAPUAS - Hanya dalam tempo hitungan hari pengejaran anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas terhadap seorang terduga pelaku Curanmor membuahkan hasil, Selasa (31/10/2023) pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalteng.

"Pelaku Curanmor yang terjadi pada Sabtu 28 Oktober 2023 di Wilkum Polres Kapuas tadi pagi sekitar pukul 09.00 WIB sudah berhasil ditangkap TKP (tempat kejadian perkara) penangkapan di sebuah rumah di Jalan Harapan Desa Pembuang Hulu, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan," ungkap Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, saat dikonfirmasi, Selasa (31/10/2023) siang.

AKP Iyudi membeberkan identitas terlapor atau pekaku adalah inisial MA alias, A pria 29 tahun tercatat adalah warga ber KTP Desa Melak Hilir, Kecamatan Melak Kabupaten Kutai Barat, Privinsi Kalimantan Timur.

Adapun korban pelapor inusiia DS, pria (38) warga Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, sebelumnya kehilangan sebuah sepeda motor merk Honda Vario warna merah berplat KH 3811 U, dan mengalami kerugian materiil senilai Rp17,5 juta.

Kronologis kejadian bermula korban memarkirkan sepeda motor dengan posisi konci kontak motor masih menempel yaitu di sebuah warung sekaligus rumha sdri Mila yang berlokasi di Jalan Trans Kalimantan, Kacamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

"Korban baru mengetahui sepeda motor miliknya hilang pada Minggu, 29 Oktober 2023 sekitar jam.00.15 Wib dan aksi Curanmor ini terekam CCTV di sekitar lokasi kejadian," terang Kasat.

Saat ini barang bukti kasus curanmor sudah diamankan dan  pelaku atas nama MA alias A sudah ditetapkan sebagai tersangka Ia dijerat dengan pasal 363 KUHPiidana.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama