KOTABARU - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPAPPKB) Kabupaten Kotabaru melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) tim pencegahan dan percepatan penurunan stunting di Kabupaten Kotabaru tahun 2023.
Kegiatan ini berlangsung di Ballroom Hotel Grand Surya Kotabaru, dan dibuka langsung oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kotabaru, Drs. Murdianto, Selasa (10/10/2023).
Materi disampaikan 4 narasumber dari DPPPAPPKB, Dinas Kesehatan, Diskominfo, Bappeda dan Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kotabaru. Acara ini juga dihadiri Forkopimda, Camat serta Kepala Desa.
Dalam sambutannya, Asisten II Drs. Murdianto mengatakan, Rakor ini merupakan salah satu kegiatan operasional yang mengikutsertakan Tim Percepatan Stunting (TPPS) dan mitra kerja lainnya yang mendukung serta memastikan pelaksanaan koordinasi konvergensi Percepatan Penurunan Stunting (PPS) diwilayahnya.
"Rapat koordinasi tim pencegahan dan percepatan penurunan stunting (TPPS) Kabupaten Kotabaru bertujuan untuk memahami tentang tugas pokok dan fungsi berdasarkan SK Tim pencegahan dan percepatan penurunan stunting baik tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa," ucapnya.
Kabupaten Kotabaru masih memiliki pekerjaan rumah besar untuk menurunkan prevensi stunting, di mana berdasarkan data SSGI tahun 2021 prevalensi stunting sebesar 21,8% dan pada hasil SSGI tahun 2022 mengalami peningkatan menjadi 31,6%.
"Padahal kita memiliki target penurunan pada tahun 2024 nantinya sebesar 13,24%, ini diharapkan semua program dan kegiatan dalam rangka percepatan penurunan dapat dilaksanakan secara sinergis melalui pengaktifan peran pemerintah, perguruan tinggi, swasta, masyarakat dan media," ujarnya.
Keakuratan dan keterpaduan data dalam sistem pelaporan agar tidak ada kekeliruan dalam analisis data dan permasalahan sebagai dasar perencanaan intervensi.
Ditambahkan Sekretaris DPPPAPPKB Kotabaru, Mansyah SKM., MM, bahwa Presiden RI Joko Widodo telah menegaskan target penurunan stunting sebesar 14% hingga tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting.
"Adapun maksud dan tujuan dilaksanakannya pertemuan koordinasi TPPS Kecamatan tingkat kabupaten/kota tahun 2023, yaitu mereview pelaksanaan percepatan penurunan stunting di tingkat kabupaten/kota dan Kecamatan," ucap Mansyah.
Sehingga dapat membangun dan meningkatkan koordinasi, komunikasi dan sinergi lintas sektoral di tingkat Kabupaten/kota dan Kecamatan, yang merumuskan strategi, langkah-langkah serta komitmen bersama dalam upaya percepatan penurunan stunting di tingkat Kabupaten/kota dan Kecamatan tahun 2022 hingga tahun 2024.
Mansyah berharap melalui pertemuan koordinasi TPPS di tingkat Kotabaru ini bisa membangun semangat untuk semua dan dapat meningkatkan komitmen bersama melaksanakan tugas percepatan penurunan stunting dalam pencapaian target sesuai yang tertuang dalam RAN PASTI hingga tahun 2024.
"Marilah kita bergandeng tangan bersama untuk menjadi tim yang kompak dalam menuntaskan stunting di Kabupaten Kotabaru," pungkasnya.[zainuddin]