BUNTOK - Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel) bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten di ruangan Rapat Komisi, Selasa (10/10/2023).
Dalam RDP ini dilakukan pembahasan terkait Peraturan Presiden nomor 53 tahun 2023 tentang atas perubahan nomor 33 tahun 2023 Standar Harga Satuan Regional.
Hadir dalam rapat tersebut antara lain Ketua DPRD Barsel, Farid Yusran dan anggota DPRD setempat serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Farid menyampaikan, RPD ini dilakukan dengan Tim Anggaran Pemkab Barsel, terkait terbitnya Peraturan Presiden nomor 52 tahun 2023.
"Itu sangat erat dengan DPRD, karena menyangkut pertanggungjawaban perjalanan dinas DPRD. Kita diberikan kemudahan-kemudahan di peraturan presiden ini," terangnya kepada awak media.
Ia menambahkan, hanya persoalannya di Pasal 24 disebutkan pelaksanaannya harus menunggu dari Permendagri. Nanti bersama eksekutif, konsultasi ke Mendagri terkait bagaimana jalan keluarnya.
"Bagaimana pun, Perpres 53 itu saya menilai kita dipermudahkan terkait sistem dan ada bukti terkait, misalnya kita meninjau ke lokasi," pungkasnya.[deni]