PULANG PISAU - Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng menggelar press release penanganan perkara tindak pidana kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla di wilayah hukum polres setempat.
Mewakili Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, press release yang digelar di Mako Polres Pulang Pisau ini dipimpin Wakapolres Kompol Edia Sutaata didampingi Kasat Reskrim AKP Sugiharso dan Kasie Humas AKP Daspin, Jumat (13/10/2023).
Dari keterangan wakapolres terduga pelaku tindak pidana Karhutla dilakukan oleh dua orang pelaku berinisial P (66) dan N (65).
Kedua pelaku diketahui membakar lahan miliknya di wilayah Kecamatan Kahayan Hilir untuk berladang. Namun, karena lahan berganbur maka sebaran api bekas kedua pelaku menyebar ke lahan lainnya, hingga menimbulkan Karhutla.
"Awalnya terduga pelaku ini membakar lahan yang sebelumnnya ditanami karet. Namun, hendak dialih fungsi ke tanaman sawit maka pelaku membersihkannya dengan cara dibakar. Terduga pelaku menumpuk ranting bekas tebangan pohon karet lalu dibakar dan ditinggal pulang sehingga api menjalar ke kebun ketangga lainnya," kata Edia di hadapan wartawan.
Ia menyebut, akibat kebakaran tersebut maka karhutla dengan luasan beberapa hektare sehingga membuat terduga pelaku panik saat mencoba mematikan kobaran api.
"Dengan sigapnya tim patroli api dari Polres Pulang Pisau dan tim tanggap darurat lainnya berhasil memadamkan api, namun pelaku tetap kita amankan sebagai fungsi kami penegakan hukum," ujarnya.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Pulang Pisau untuk proses lebih lanjut.
Kedua terduga pelaku pun akan diterapkan sesuai pasal 187 KUHPidana,yang menyatakan barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran maka Ia akan terpidana.
"Meski kedua terduga pelaku ini sudah tua, tetapi ini sebagain bentuk penegakan hukum. Nanti biar pengadilan saja nang memutuskan, kami pun berharap dan terus mengimbau masyarakat untuk tidak membakar lahannya, karena daerah kita saat ini berstatus tanggap darurat. Sudah ribuan hektar lahan dan hutan yang terbakar, maka stop membakar lahan," pintanya dengan tegas.[manan]