PALANGKA RAYA - Wakil Gubernur (Wagub) H Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023 DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin (9/10/2023) siang.
Rapur ini dengan agenda mendengarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD dengan Pemprov dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalteng tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang dirangkai dengan Penandatanganan Persetujuan Bersama Gubernur Kalteng dengan Pimpinan DPRD Provinsi Kalteng terhadap Raperda yang telah dibahas dan diakhiri dengan Pendapat Akhir/Pidato Gubernur Kalteng terkait dengan dua agenda di atas.
Dalam laporan Pansus yang di paparkan juru bicara Pansus Kuwu Senilawati menyampaikan bahwa Pansus bersama Tim Pemerintah telah melakukan kegiatan paduserasi, harmonisasi dan pembulatan selama pembahasan Raperda Provinsi Kalteng tentang peraturan tentang pengelolaan keuangan daerah.
Selama pembahasan, Pansus DPRD telah mencermati, membahas dan menyepakati 15 Bab dan 210 Pasal yang terdapat dalam Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mana secara garis besar pengaturan dalam Raperda ini mencakup peraturan mengenai Perencanaan dan Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, dan Informasi Keuangan Daerah.
Adapun hasil pembahasan Raperda tentang dimana pendapat 7 Fraksi Pendukung DPRD Provinsi Kalteng menyatakan dapat menerima pembahasan Raperda Provinsi Kalteng tentang Pengelolaan Keuangan Daerah untuk dibawa dan disetujui menjadi Peraturan Daera.
Kegiatan dilanjutkan dengan Penandatanganan Persetujuan Bersama Gubernur Kalteng yang diwakili oleh Wagub dengan Pimpinan DPRD Provinsi Kalteng terhadap Raperda yang telah dibahas.
Wagub Edy saat menyampaikan Pendapat Akhir/Pidato Gubernur mengungkapkan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara transparan dan akuntanbel sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Karena, keuangan daerah memegang peranan penting dalam pembangunan daerah karena menjadi sebuah media bagi perwujudan semua rencana pembangunan menjadi program dan kegiatan yang diarahkan untuk mencapai tujuan pemerintah daerah.
"Harapan kita bersama, dengan adanya payung hukum ini pengelolaan keuangan daerah kita dapat betul-betul mencapai apa yang menjadi tujuan pembangunan daerah, sehingga Kalimantan Tengah Makin Berkah semakin cepat terwujud," ungkapnya.
Keberadaan Perda tentang Pengelolaan Keuangan ini nantinya akan menjadi pedoman bersama dalam melakukan proses perencanaan sampai dengan pengawasan pembangunan di Bumi Tambun Bungai secara transparan dan akuntabel.
"Berdasarkan hal-hal yang saya sampaikan di atas, maka saya selaku Kepala Daerah menyampaikan pendapat akhir menerima Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," tutupnya.[kenedy/adv]