PULANG PISAU - Belum lama tadi, tepatnya pada Jumat 27 Oktober 2023, dua orang pemuda berinisial MA dan HS meninggal dunia diduga akibat minuman keras (miras) oplosan.
Kedua korban diketahui warga Jalan Tajahan Antang RT 09, Kelurahan Bereng Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Atas peristiwa itu, jajaran Satreskrim Polres Pulang Pisau langsung melakukan upaya pengamanan dan pengembangan pada kasus tersebut.
Alhasil, pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku penjual minuman keras atau miras oplosan masing-masing berinisial RBB (36), AH (45) dan RH (31).
Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita melalui Kasatreskrim Polres Pulang Pisau AKP Sugiharso menyebut bahwa pihaknya telah melakukan penanganan perkara minuman beralkohol oplosan yang diduga mengakibatkan dua orang meninggal dunia.
"Para terduga penjual miras oplosan berserta barang bukti berupa minuman jenis ciu dan serbuk suplemen, red) sudah kita amankan dan ditahan," kata Sugi sapaan akrab Kasatreskrim Polres Pulang Pisau kepada awak media, Senin (30/10/2023).
Ia mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan pada dua tempat penjualan miras oplosan pertama di sebuah rumah Jalan Panunjung Tarung RT 2 Kelurahan Pulang Pisau dan sebuah bangunan ruko di Jalan Trans Kalimantan, Desa Mantaren 1 RT 6, Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau.
"Barang buktinya ada 94 dus miras jenis Ciu atau sama dengan 2.256 botol. Ditambah 900 pcs gelas plastik warna putih bening serta 160 kotak minuman suplemen atau berenergi," terangnya.
Lebih lanjut, jelas Sugi, dalam kronologis dan fakta kejadian dimana pada Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira jam 10.00 WIB telah dilaksanakan kegiatan razia minuman keras di tempat korban MA membeli minuman keras dan didapati pada sebuah Rumah di Jalan Panunjung Tarung RT 2 Kelurahan Pulang Pisau.
"Di tempat ini tempat kita dapati menjual minuman keras jenis Ciu dan ditemukan sebanyak 3 dus atau sama dengan 72 botol disertai 2 kotak minuman berenergi. Lalu, pada Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira jam 10.20 WIB dilakukan kembali pengembangan dan didapati sebuah bangunan Ruko di Jalan Trans Kalimantan Desa Mantaren 1 RT 6 tadi dengan 91 dus ciu sama dengan 2.184 botol beserta minuman berenergi dan gelas plastic warna putih bening," bebernya.
Atas kejadian ini, para pelaku bakal disangkakan pasal barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya dan kalau ada orang mati lantaran perbuatan itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 Ayat (1) dan (2) KUHPidana atau pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu, tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan I Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Perdagangan yaitu pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana di ubah dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.[manan]