Kabut Asap Merajalela, Kapuas Tetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla Dua Pekan Kedepan

Kabut Asap Merajalela, Kapuas Tetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla Dua Pekan Kedepan

UPAYA pemadaman Karhutla yang dilakukan Satgas Karhutla Kabupaten Kapuas.| foto : bpbdkps

KUALA KAPUAS - Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang makin berdampak ke warga, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, Kalteng, menetapkan status tanggap darurat Karhutla.

Kondisi udara buruk setidaknya terasa di seputaran Kecamatan Selat Ibu Kota Kabupaten Kapuas, berhari-hari diselimuti kabut asap hingga, Rabu (4/10/2023).

Adapun status tanggap darurat Karhutla di Kabupaten Kapuas tertuang dalam Surat yang ditandatangani  Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, dengan nomor: 360/54 /BPBD tahun 2023 yang menyebutkan 
berdasarkan kajian cepat dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kapuas menyatakan beberapa poin.

Kondisi kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kapuas yang disebabkan oleh musim kemarau yang mengarah pada fenomena El Nino telah mengakibatkan meningkatnya kejadian kebakaran hutan dan lahan.

Kondisi tersebut menimbulkan kabut asap dan telah mencapai pada kondisi yang membahayakan serta mengganggu aktifitas sosial ekonomi masyarakat sehingga perlu penanganan segera.

Maka dalam rangka mengantisipasi dampak bencana yang lebih meluas, serta upaya penanganan dapat dilakukan secara cepat, tepat dan terkoordinir sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku maka Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas menetapkan status Keadaan Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Kabupaten Kapuas.

"Status tanggap darurat bencana Karhutla  berlaku selama 14 (empat beles) hari sejak tanggal 2 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2023," demikian surat pernyataan Tanggap Darurat Karhutla tersebut.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama