ASISTEN Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Balangan, Gazali Al-Fatah, saat memberikan sambutan.| foto : istimewa
PARINGIN - Bagian Hukum Sekertariat Daerah Kabupaten Balangan menggelar Sosialisasi Perda nomor 7 tahun 2021 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin dan Program Restorative Justice, di Aula Mayang Maurai Kecamatan Paringin, Selasa (24/10/2023).
Sosialisasi ini menjadi penting dalam upaya memberikan pemahaman yang lebih luas tentang hak yang setara di hadapan hukum, terutama bagi masyarakat miskin dan rentan.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Balangan, Gazali Al-Fatah menyebut bahwa Perda ini telah berjalan selama 2 tahun.
Ia juga meminta agar informasi seputar Perda ini disampaikan melalui media sosial, sehingga lebih banyak masyarakat dapat memahaminya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Balangan, M Roji mengatakan, sosialisasi ini melibatkan dua narasumber yang ahli di bidangnya.
"Narasumber pertama berasal dari Kemenkumham Kalsel dan memberikan wawasan tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin," ujarnya.
Sementara narasumber kedua adalah perwakilan dari Kejaksaan Negeri Balangan, yang membahas Program Restorative Justice.
"Hal ini bertujuan agar pesan tentang Perda ini dapat disebarkan secara lebih efektif dan seluruh lapisan masyarakat dapat memahami pentingnya kesetaraan dalam akses hukum," harapnya.
Sosialisasi Perda ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih baik, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu, serta untuk mengembangkan Program Restorative Justice guna menciptakan sistem perlindungan hukum yang lebih adil dan berkelanjutan.[agus/adv]