Kapuas Tanggap Darurat Karhutla, Pemkab Siapkan Delapan Langkah Ini

Kapuas Tanggap Darurat Karhutla, Pemkab Siapkan Delapan Langkah Ini

RAKOR tanggap darurat  Karhutla Pemkab Kapuas.| foto : bpbdkps

KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah telah meningkatkan status penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) siaga menjadi tanggap darurat dari 2 sampai 15 Oktober 2023, status penanganan ditingkatkan karena eskalasi kejadian kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kapuas.

Untuk penangangan optimal Karhutla ini 
pemerintah daerah dan lintas instansi di Kabupaten Kapuas, Kalteng kembali mempersiapkan strategi dan program guna menanggulangi masalah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Sabtu (7/10/2023) bertempat di aula Kantor Bapelitbangda Kapuas 
kembali digelar Rapat Koordinasi (Rakor) membahas dan menentukan program dalam penanganan tanggap darurat  Karhutla di wilayah itu.

Rapat dipimpin oleh Pj. Bupati diwakili Sekda Kapuas dan Forkopimda, yang diwakili oleh Wakapolres Kapuas, Pasi Ops Kodim 1011/Klk Kasi Intel Kejari, Kepala Pelaksana BPBD, Kepala OPD terkait, Direktur RSUD, Manggala Agni dan Camat beserta Tripika. 

Kepala Pelaksana BPBD Kapuas, Panahatan Sinaga dalam rapat itu menjelaskan kondisi terkini Karhutla dan rencana penanganan terpadu tanggap darurat.

"Jadi dalam rapat juga dilakukan sesi diskusi dan tanya jawab serta laporan masing-masing camat serta Kepala OPD terkait penangan Karhutla yang telah dilakukan," kata Panahatan Sinaga.

Menurutnya, terkait langkah ke depan dalam pengangan Karhutla di wilayah Kabupaten Kapuas ada delapan poin sebagaimana yang telah disampaikan Sekda Kapuas saat memimpin rapat.

Delapan langkah tersebut dari hasil kesimpulan rakor itu adalah; Pertama, penguatan Posko Induk dengan dukungan penambahan personil di Kantor BPBD Kapuas. Kedua, penguatan Posko lapangan dengan memaksimalkan penanganan melalui dukungan personil, Sarpras dan pembiayaannya dengan melibatkan TNI - Polri, pihak kecamatan, OPD, instansi/lembaga terkait dan relawan.

Poin ketiga penguatan Sapras di posko induk dan posko lapangan, keempat  Penggunaan BTT (Belanja Tak Terduka) untuk penanganan tanggap darurat bencana Karhutla. 

Yang kelima, penyiapan rumah oksigen di tingkat kabupaten dan ruang oksigen di tingkat kecamatan atau Puskesmas, camat agar berkoordinasi dengan Dinkes dan Puskesmas di Kecamatan masing-masing, 

Poin keenam, penanganan dampak asap akibat Karhutla dengan adanya petugas khusus untuk melakukan evakuasi dan penanganan korban terdampak di lokasi serta penanganan kasus penyakit ISPA yang diakibatkan oleh kabut asap.

Selanjutnya ketujuh, para camat agar menyampaikan laporan harian penanganan Karhutla di wilayah masing masing kepada Pj Bupati Kapuas melalui Kepala Pelaksana BPBD sebagai bahan untuk ditindaklanjuti dan evaluasi.

Terakhir atau poin kedelapan, hasil Rakor itu adalah bahwa target penanganan Karhutla pada masa tanggap darurat dengan presentase 80 persen Karhutla dapat tertangani.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama