PALANGKA RAYA - Penurunan stunting merupakan program prioritas yang ditetapkan dalam Visi dan Misi Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), yaitu mewujudkan kesejahteraan segenap masyarakat menuju Kalteng Makin Berkah dengan percepatan pembangunan sumber daya manusia yang cerdas, sehat dan berdaya saing.
Itu seperti yang diungkapkan Wakil Gubernur Kalteng H Edy Pratowo pada kegiatan Reviu Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting Kalteng tahun 2023 yang digelar di Hotel Best Western, Kamis (12/10/2023).
"Penurunan stunting menjadi perhatian bersama dan dibutuhkan kerja yang lebih keras," katanya.
Wagub menuturkan bahwa angka sekian digit itu harus diturunkan, tidak ada yang mustahil dan Pemprov Kalteng bisa melakukannya.
"Tidak ada hal yang mustahil, kita lakukan pasti bisa selama bekerja dan berkolaborasi," tuturnya.
Wagub juga mengharapkan kolaborasi dan sinergitas dengan Kabupaten/Kota dengan bisa menganggarkan anggaran yang cukup. Petunjuk dari Presiden menurut Wagub harus kita jabarkan di daerah masing-masing.
"Saya sebagai Tim Percepatan Penurunan Stunting atau TPPS Provinsi Kalimantan Tengah berharap kolaborasi bisa kita bangun. Persoalan ini menjadi persoalan nasional," ujarnya.
Pencapaian prevalensi stunting di Provinsi Kalteng pada tahun 2022 sebesar 26,9 persen yakni mengalami penurunan 0,5 persen dari tahun 2021 sebesar 27,4 persen, dan menempati peringkat ke 11 Provinsi tertinggi di Indonesia.
Dalam peraturan Kepala BKKBN RI tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting, ada minimal lima kegiatan prioritas yang harus kita kawal dalam rangka Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia, diantaranya penyediaan data keluarga berisiko stunting.
Terkait hal tersebut, lanjutnya, dalam menyusun program kegiatan PPS mestinya harus menyasar pada 157.405 Keluarga Sasaran Berisiko Stunting di Kateng.
Bentuk komitmen Pemprov Kalteng, tambahnya, dalam percepatan penurunan stunting terwujud melalui terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 22 tahun 2023 Tentang Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi Tahun 2023-2024.
"Peraturan Gubernur tersebut memuat indikator dan target Rencana Aksi Daerah provinsi Kalimantan Tengah dalam percepatan penurunan stunting," tukasnya.[kenedy/adv]