KPU Kapuas Verifikasi Dokumen Bacaleg, Begini Kewenangan Pengawasan Bawaslu

KPU Kapuas Verifikasi Dokumen Bacaleg, Begini Kewenangan Pengawasan Bawaslu

KETUA KPU Kapuas, Fery Irawan.| foto : zulkifli

KUALA KAPUAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas saat ini melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg).

Ketua KPU Kapuas, Fery Irawan menyampaikan, KPU sebelumnya telah menerima pengajuan pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) mulai tanggal 24 September sampai dengan 3 Oktober.

"Saat ini kami melakukan verifikasi berkas daftar calon tetap Bacaleg dari Partai Politik," kata Fery dikonfirmasi di Kantor KPU setempat, Kamis (5/10/2023).

Lanjutnya untuk pencermatan rancangan DCT mulai 24 September sampai 3 Oktober 2023.

"Penyusunan dan penetapan DCT Rabu 4 Oktober sampai 3 November 2023 sedangkan pengumuman DCT tanggal 4 November 2023 mendatang," pungkasnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kapuas, Iswahyudi Wibowo mengaku kewenangan Bawaslu terbatas dalam pengawasan pada verifikasi Bacaleg ini.

"Bawaslu diberi akses Silon tapi sebagai viewers hanya bisa melihat  biodata.
Tidak bisa masuk melihat syarat berkas nya misal  KTP, izasah, dan berkas-berkas lainnya," tandas Iswahyudi.

Menurutnya kewenangan mutlak ada pada KPU yang melihat dan menentukan MS (memenuhi syarat) atau TMS (tidak mememuhi syarat).[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama