BUNTOK – Dalam suatu investasi, tentunya wajib memerlukan regulasi yang jelas dan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP). Pun di Kabupaten Barito Selatan (Barsel).
Dengan mengacu ke RTRWP itu, dapat diketahui dengan jelas potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di enam kecamatan di wilayah Kabupaten Barito Selatan.
"Dengan mengacu pada RTRWP, agar setiap investasi yang masuk ke wilayah Barito Selatan ini mempunyai payung hukum yang jelas," ucap Wakil Ketua l DPRD Barsel, Nyimas Artika, Jumat (13/10/2023).
Menurut wakil rakyat Bumi Batuah, kalau mengacu pada RTRWP itu sudah ada peruntukannya, seperti mana wilayah perkotaan, wilayah pengairan, perikanan, serta wilayah lainnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, kepada Pemerintah Kabupaten Barsel agar membuat regulasi, dan payung hukum terkait dengan investasi di daerah ini.
“Hal tersebut agar ada jaminan hukum, sehingga investor tidak ragu-ragu lagi dalam menanamkan modalnya di Barsel dan sekitarnya. Dan dukungan masyarakat sangat diperlukan supaya investasi berjalan, dan memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.[deni]