KUALA KAPUAS - Satreskrim Polres Kapuas mengamankan 11 pelaku pembakaran rumah kosong dan bangunan sekolah yang terjadi di 5 lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas Kalteng yang terjadi pada rentang waktu bulan September 2023 dan Oktober 2023.
Yang mencengangkan para pelakunya ternyata adalah anak-anak berusia belasan tahun atau dalam kategori anak di bawah umur.
Dari hasil penyidikan polisi para pelaku diketahui dengan sengaja melakukan pembakaran pada bangunan kosong di kawasan pemukiman akibatnya berdampak banyak rumah warga terbakar yang menimbulkan kerugian harta benda.
Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono yang diwakili Wakapolres Kompol Asdini Pratama Putra didampingi Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto dan Kasi Humas AKP Suharto, Senin, (16/10/2023) mengatakan, dari 11 pelaku tersebut 8 orang adalah anak bawah umur sisanya adalah 3 remaja belasan tahun.
Para pelaku tersebut mereka mempunyai peran dan tugas yang berbeda, dan mereka para pelaku tergabung dalam satu grup Whatsapp.
"Motifnya para pelaku ini agar menimbulkan kegaduhan dan agar para pelaku bisa ikut ramai memadamkan api, karena para pelaku rata-rata relawan pemadam kebakaran. Mereka yang membakar mereka ikut juga memadamkan," ungkap Waka Polres Kompol Asdini.
Inisial para pelaku masing-masing adalah 3 orang anak remaja AD (17), RND (18), RZ (18). Selanjutya, 8 orang anak bawah umur, AZ (13), RD (14), DK (16), MA (12) AR (15), AT (15) JA (15) dan RK (10).
"Delapan orang dilakukan penahanan dan tiga dalam pengawasan orang tua mereka," kata Kompol Asdini.
Sementara Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, hasil penyelidikan dan penyidikan, ada lima lokasi kejadian kebakaran, yaitu bangunan SMP 4 di Jalan RA Kartini Kelurahan Selat Hilir, rumah di Jalan A Yani Rt 19 Kelurahan Selat Hilir, rumah di Jalan Garuda Rt 02 Kelurahan Selat Tengah, eks sekolah Akper Jalan KP Tendean Kelurahan Selat Hilir dan lokasi ke lima kebakaran eks rumah dinas Waka Polres di Jalan Soegiman Kelurahan Selat Hilir.
Kejadian kebakaran di lima lokasi tersebut merupakan rangkaian kejadian yang sama yang dilakukan para pelaku.
Ditambahkan Kasat, kasus terungkap saat dua pelaku melancarkan aksi di lokasi eks rumah dinas Waka Polres di Jalan Soegiman Kelurahan Selat Hilir.
"Saat kebakaran di rumah jabatan eks Waka Polres, disutu saat masyarakat berdatangan dan pemadam kebakaran sudah di lokasi. Saat itu masyarakat ada melihat beberapa pelaku yang keluar dari rumah kosong yang terbakar," kata AKP Iyudi.
"Berdasarkan informasi dari beberapa masyarakat tersebut kita mengamankan beberapa pelaku dan kita lakukan interogasi mendalam kemudian berkembang menjadi 11 pelaku," terang AKP Iyudi.
Kini para pelaku harus mempertangungjawabkan perbuatannya, mereka sebagian terpaksa harus menjalani masa puber dibalik jeruji besi.
"Ada 8 pelaku yang ditersangkakan dijerat pasal 187 ayat (1) e Jo Pasal 187 ter Jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkasnya.[zulkifli]