Niat Melerai Perkelahian di Acara Hiburan Orgen Tunggal, Pria Ini Tewas Kena Tikam

Niat Melerai Perkelahian di Acara Hiburan Orgen Tunggal, Pria Ini Tewas Kena Tikam

FOTO : ilustrasi.| metrokalimantan

KUALA KAPUAS - Nasib tragis dialami pria bernama Gito (31), niat hati ingin melerai perkelahian namun malah jadi korban penusukan hingga berujung nyawanya melayang.

Insiden berdarah itu terjadi saat berlangsung acara hiburan orgen tunggal hajatan salah satu warga di Desa Sei Hanyu RT 01 Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng, sore  Minggu, 29 Oktober 2023 sekira jam 15.00 Wib.

Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartanto melalui Kasat Reskrim, AKP Iyudi Hartono membenarkan adanya kejadian penganiyaan tersebut.

Di lokasi tempat kejadian perkara (TKP), aparat kepolisian Polsek Kapuas Hulu yang menerima laporan kejadian melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi.

"Terlapor atau pelaku penganiayaan
yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada acara hiburan orgen tunggal tersebut berhasil diamankan anggota Unit Reskrim dan personel  Polsek Kapuas Hulu sekitar jam 21.Wib," ungkap AKP Iyudi, Senin (30/10/2023).

Pelaku, lanjut Kasat Reskrim diamankan tak jauh dari TKP,  Identitas terduga pelaku yang diamankan inisial SI, pria 42 tahun, warga ber KTP di Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya, Kodya Palangkaraya Kalteng.

"Kronologis kejadian pada saat korban melerai perkelahian di sebuah acara hiburan organ tunggal, tiba-tiba korban ditusuk oleh pelaku sehingga mengakibatkan korban mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kiri," beber Kasat Reskrim.

Lanjutnya, nyawa korban tak dapat tertolong, korban Gito yang merupakan warga setempat menghembuskan nafas terakhir pada saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Kuala Kurun.

"Motif kejadian itu bahwa pelaku dalam keadaan pengaruh minuman keras berselisih paham dengan korban," terang Kasat.

Atas perbuatan pelaku tersebut orang tua korban keberatan dan melaporkan kejadian penganiyaan itu ke Polsek Kapuas Hulu untuk ditindaklanjuti dan diproses sesuai hukum. 

Kini SI pelaku penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ia dijerat dengan pasal 338 dan atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama