Nyolong 2 Handphone saat Ngaben, Pemuda asal Kahayan Hilir Ini Nginap di Hotel Prodeo

Nyolong 2 Handphone saat Ngaben, Pemuda asal Kahayan Hilir Ini Nginap di Hotel Prodeo

ILUSTRASI tersangka tindak pidana pencurian.| foto : mk

KUALA KAPUAS - Modus memanfaatkan keramaian acara dan kelengahan korban membuat RO (34) pria asal Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau gelap mata dan nekat mencuri dua unit handphone (HP).

Aksi pencurian terjadi pada saat berlansung acara ritual Ngaben  di Pura Segara Km11 Desa Batu Nindan, Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas, Selasa 19 September 2023 sekitar pukul 11.30 WIB.

Korban pelapor adalah IKK (40) warga Kecamatan Basarang, mengalami kerugian materiil senilai Rp7 juta karena peristiwa pencurian itu.

Pelaku RO pria tidak tamat sekolah ini tak menyadari posisi dan lokasi handphone dapat terlacak dengan kecanggihan teknologi, hingga keberadaanya 
berhasil diketahui. Dua pekan kemudian pelaku  akhirnya Ia berhasil ditangkap polisi, Senin (2/10/2023).

"Terlapor RO diduga pelaku tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana telah diamankan tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dan Unit Reskrim Polsek Basarang saat berada di Desa Mintin Km20 Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau," kata Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartanto melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, Selasa (3/10/2023) membenarkan penangkapan pelaku pencurian HP tersebut.

Diterangkan Kasat Reskrim, kronologis kejadian pencurian itu saat acara Ritual Ngaben berlangsung cukup ramai pada saat itu pelapor atau korban  meletakkan tas miliknya tepat di sampingnya.

Selang beberapa saat pelapor lalu melihat ke arah tas miliknya tadi, namun kondisi tas dalam keadaan terbuka. Pelapor merasa curiga lalu memeriksa tas tersebut ternyata 2 buah handphone beserta sebuah dompet milik pelapor yang semula disimpan di dalam tas itu sudah raib alias hilang.

"Menurut keterangan dari terlapor setelah itu kemudian dompet berisi surat-surat penting milik pelapor yang hilang tadi di temukan di daerah Tahai wilayah Pulang Pisau," ujarnya.

Kehilangan barang-barang miliknya pelapor mengalami kerugian sebesar Rp7 juta lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Basarang.

"Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Basarang dan telah ditetapkan tersangka dijerat dengan  Pasal 362 KUHPidana." tutupmya.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama