KUALA KAPUAS - Bejat, mungkin kata yang tepat ditujukan untuk AH 55, oknum guru Sekolah Dasar di salah satu desa di wilayah Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas, Kalteng. Ia tega mencabuli bocah perempuan berusia 9 tahun yang tak lain merupakan anak didiknya sendiri.
"Pelaku tindak pidana persetubuhan anak bawah umur berinisal AH pria 55 tahun telah diamankan anggota Unit Resmob Polres Kapuas," kata Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto mewakili Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartanto, Jumat (20/10/2023).
Menurut Kasat Reskrim modus pelaku AH melalukan perbuatan pencabulan kepada korban anak masih di bawah umur dengan mengancam korban apabila menceritakan kepada orang lain.
Kasus ini terbongkar pada Sabtu 14 Oktober 2023, pada saat itu korban mengeluh sakit pada bagian kemaluannya pada saat korban buang air kecil.
Kemudian ibu korban menanyakan perihal rasa sakit saat buang air kecil itu, korban pun lalu menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku AH telah melakukan pencabulan di rumah dinas guru.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik kami bahwa perbuatan pencabulan oleh pelaku AH sejak tahun 2021 sampai dengan 2023 dan yang terakhir pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 kemaren," terang Kasat.
Pelaku juga mengancam korban jika perbuatan pelaku sampai dilaporkan maka korban akan dikeluarkan dari sekolah.
Aksi bejat dan tak senonoh pelaku itu
diketahui oleh teman-teman korban yang kemudian teman-teman korban mendesak korban agar melaporkan hal tersebut kepada orangtuanya.
Kini pelaku AH meringkuk di penjara dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang tentang
Perlindungan Anak," katanya.
Yakni Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 Juncto 64 KUHPidana.[zulkifli]