Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur di Kapuas dengan Iming-iming WiFi Gratis Dijebloskan ke Penjara

Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur di Kapuas dengan Iming-iming WiFi Gratis Dijebloskan ke Penjara

KUALA KAPUAS - Seorang pria dengan inisial MA alias A (40) ditangkap tim dari Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas, Rabu (18/10/2023), setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

MA ditangkap polisi saat berada di Desa Narahan RT 02 Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas, Kalteng.

"Berdasarkan  hasil penyidikan peristiwa pidana pencabulan yang dilakukan MA terjadi Sabtu 14 oktober 2023 siang di sebuah warung milik pelaku MA di Jalan  Trans Kalimantan Handel Baras, Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat," kata  Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Iyudi Hartanto, Kamis (20/10/2023).

Aksi pencabulan MA terhadap korbannya seorang bocah lelaki berusia 11 tahun, pelaku meremas dan mengocok alat kelamin milik korban.

"Pelaku dengan bujuk rayu terhadap korban memberikan akses internet atau wifi gratis dengan maksud terlaksana perbuatan cabulnya terhadap korban yang masih di bawah umur," bebernya.

Pengakuan pelaku Ia mendapatkan kepuasan tersendiri setelah melakukan pencabulan dengan cara itu.

Namun aksi bejad dan tak senonoh dari MA akhirnya terbongkar, hingga Iapun dilaporkan orang tua korban ke polisi.

MA yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka harus meringkuk di balik jeruji besi di tahanan Mapolres Kapuas untuk menjalani serangkaian pemeriksaan penyidik.

Ditambahkan AKP Iyudi atas perbuatannya  tersangka MA dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang  RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016.

"Yakni tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor  35  tahun  2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto pasal 64 KUHPidana," pungkas Kasat Reskrim Polres Kapuas.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama