Pemprov Kalteng Gelar Simulasi Penyusunan SKP dan PAK Jabatan Fungsional Pengelola PBJ

Pemprov Kalteng Gelar Simulasi Penyusunan SKP dan PAK Jabatan Fungsional Pengelola PBJ

SIMULASI Penyusunan SKP dan PAK Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Se-Kalteng



PALANGKA RAYA -Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) menggelar kegiatan Simulasi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Angka Kredit (PAK) Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa se-Kalimantan Tengah (Kalteng) Kalteng, bertempat di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur setempat, Selasa (3/10/2023).

Kepala Biro PBJ Setda Kalteng Suharno mewakili Sekretaris Daerah Kalteng menyampaikan bahwa melalui adanya simulasi ini, diharapkan dapat menjadi bekal pemahaman yang komprehensif tentang mekanisme penyusunan SKP dan PAK para Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa se-Kalteng agar sesuai peraturan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku.

Sebagai informasi, bahwa Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 telah men-transformasi sistem kerja dalam penyederhanaan birokrasi dan memberi kesempatan kepada pejabat fungsional untuk memegang peranan penting dalam organisasi melalui pengembangan karier yang jelas, karena nantinya orientasi pegawai akan lebih fokus pada pencapaian kinerja organisasi dari pada yang sebelumnya berorientasi pada jabatan struktural. 

Transformasi Jabatan Fungsional menjadi kunci sukses dalam melakukan tata kelola jabatan fungsional seiring dengan adanya transformasi organisasi, jabatan, dan mekanisme kerja. Dengan lahirnya peraturan ini, akan memberikan arah baru tata kelola jabatan fungsional yang lebih agile atau lincah, dinamis, dan kolaboratif. Semoga transformasi Jabatan Fungsional ini juga dapat diiringi dengan peningkatan kinerja, kompetensi, dan karier Pejabat Fungsional guna menjawab tantangan masa kini dan masa yang akan datang.

Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023 merupakan penyempurnaan Peraturan Menteri PANRB No. 13/2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Penilaian kinerja pada pemenuhan angka kredit sebelumnya dipandang terlalu administratif dan menyulitkan dalam pengusulan kenaikan pangkat. Dengan aturan yang baru, Penilaian Kinerja didasarkan pada Penetapan Predikat Kinerja yang dikonversi ke dalam Angka Kredit.

Lebih lanjut disampaikan, adapun beberapa perubahan pokok terkait Tata kelola Jabatan fungsional pada Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023, yaitu pertama, berbasis pada ruang lingkup tugas pada setiap jenjang jabatan dan disesuaikan dengan ekspektasi kinerja, sehingga tidak lagi berbasis pada penyelarasan butir kegiatan dan SKP.  Kedua, perpindahan dapat dilaksanakan lintas rumpun untuk memudahkan talent mobility.

Ketiga, target Angka Kredit (AK) Tahunan ditetapkan sebagai koefisien untuk konversi predikat evaluasi kinerja setiap tahun. Keempat, tidak ada lagi Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK), evaluasi berdasarkan penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja.

Kelima, ada ketentuan kenaikan pangkat istimewa bagi jabatan fungsional dengan penilaian kinerja dan keahlian luar biasa dalam menjalankan tugas jabatan fungsional dan terakhir, Instansi pembina menyusun konten pembelajaran, strategi, dan program pengembangan kompetensi.

“Dengan adanya Permen PAN-RB tersebut, nantinya penilaian kinerja bagi para pejabat fungsional tidak lagi diukur  dari butir kegiatan, tapi dari hasil kualitas kinerja, ekspektasi atasan, dan perilaku individu. Jadi nanti para pejabat fungsional tidak sibuk untuk mengurus DUPAK, karena evaluasi didasarkan pada hasil penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja. Hadirnya peraturan baru ini tidak hanya mengakomodasi kerisauan para pejabat fungsional," pungkasnya.[adv]

Lebih baru Lebih lama