Perda Harus Berjalan Efektif di Tengah Masyarakat

Perda Harus Berjalan Efektif di Tengah Masyarakat

BUNTOK – Dalam pemberlakuan produk hukum daerah, tentunya Peraturan Daerah (Perda) dapat dilaksanakan secara efektif di tengah-tengah masyarakat. Pun di Kabupaten Barito Selatan (Barsel).

Perda yang baik adalah apabila Perda itu dapat dilaksanakan oleh masyarakat, karena sesuai dengan kondisi masyarakat dan dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

"Perda yang telah dibuat di tahun 2023 supaya segera disosialisasikan dan dilaksanakan kepada seluruh lapisan masyarakat. Sosialisasi bisa dilakukan melalui damang kepala adat sebagai ujung tombak, dari penegakan hukum di tengah-tengah masyarakat, sehingga dapat berjalan aktif,” ucap Anggota DPRD Barsel, Raden Sudarto, Sabtu (21/10/2023).

Menurut legislator yang akrab sapa Haji Alex ini, dengan demikian semua Peraturan Daerah yang sudah tertuang di dalam aturan pemerintah, harus ditaati dan dijalankan oleh seluruh masyarakat

Ia mengatakan, berdasarkan pasal 52 undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2004, tentang pembentukan peraturan perundangan-undangan, sangat diharapkan dalam menyebarluaskan Perda yang telah diundangkan dalam lembaran daerah kepada seluruh masyarakat luas.

"Termasuk salah satunya agar masyarakat memahami isi dan maksud yang terkandung dalam peraturan daerah itu lebih jauh dan lebih dalam,” pungkasnya.[deni]

Lebih baru Lebih lama