Perekaman KTP El di Pulang Pisau Sudah Bisa di masing-masing Kecamatan

Perekaman KTP El di Pulang Pisau Sudah Bisa di masing-masing Kecamatan

PULANG PISAU - Kabar gembira bagi masyarakat 8 kecamatan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng). Pasalnya, warga kecamatan akan dipermudah untuk melakukan proses perekaman kartu tanda kependudukan atau KTP El, sehingga mereka (para warga di kecamatan) tidak harus jauh lagi menuju Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas Dukcapil) yang berada di kabupaten kota daerah setempat.

Kemudahan tersebut setelah dilaksanakannya acara penyerahan alat perekam KTP El dan sekaligus dirangkai dengan pemusnahan blanko KTP Elektronik, Selasa (17/10/2023) di Aukah Dinas Dukcapil Pulang Pisau.

"Dilaksanakannya acara ini sebagian langkah Pemkab Pulang Pisau tertib dalam Administrasi Kependudukan, sehingga memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan perekaman KTP El yang dapat dilakukan di kecamatan masing-masing, dan tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke Dinas Dukcapil serta menghindari penyalahgunaan KTP El yang rusak atau invalid oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, " kata Hj Nunu Andriani Pj Bupati Pulang Pisau.

Pada kesempatan ini, Pj Bupati mengimbau kepada para OPD di lingkungan Pemkab Pulang Pisau untuk dapat melakukan bekerjasama pemanfaatan data dengan Dinas Dukcapil.

"Karena tujuan pemanfaatan data kependudukan adalah untuk mempermudah verifikasi dan validasi data kependudukan sasaran layanan kegiatan dimasing-masing OPD atau lembaga pengguna dalam melakukan layanan publik," ujarnya.

Diharapkan, kepada pihak penerima peralatan Perekaman KTP El, agar dapat menjaga dan merawat dengan sebaik-baiknya. Sebab, lanjutnya, peralatan perekaman KTP EL ini sangat penting bagi masyarakat untuk beragam kepentingan, khususnya pelayanan publik dan perencanaan pembangunan. 

"Selain itu, Dinas Dukcapil serta operator yang berada di kecamatan agar dapat melakukan percepatan perekaman KTP El, guna mendukung kesuksesan Pileg, Pilkada dan Pilpres tahun 2024. Artinya, jangan sampai masyarakat tidak dapat memberikan hak pilihnya karena belum memiliki KTP El," pesannya dengan tegas.[manan]

Lebih baru Lebih lama