KUALA KAPUAS - Satreskrim Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus kebakaran beruntun yang terjadi di wilayah Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas Kalteng.
Dari lima lokasi yang terbakar rata-rata kawasan pemukiman penyebabnya ternyata sengaja dibakar oleh para pelaku yang berjumlah 11 orang, pengungkapan kasus ini disampaikan pada konferensi pers, Senin (16/10/2023) di Mapolres Kapuas.
Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono yang diwakili Wakapolres Kompol Asdini Pratama Putra didampingi Kasat Reskrim, AKP Iyudi Hartanto dan Kasi Humas, AKP Suharto mengatakan dari hasil penyelidikan terungkap para pelaku sengaja melancarkan aksinya supaya menimbulkan kehebohan dan sensasi.
Inisial para pelaku masing adalah AZ (13), RD (14), AD (17), RND (18), RZ (18), DK (16), MA (12) AR (15), AT (15) JA (15) dan RK (10).
Dari 11 pelaku, 2 dewasa 8 masih di bawah umur, kemudian yang ditahan 8 ditahan 3 dalam pengawasan orang tua.
"Motifnya para pelaku ini agar menimbulkan kegaduhan dan agar para pelaku bisa ikut ramai memadamkan api, karena para pelaku rata-rata relawan pemadam kebakaran. Mereka yang membakar mereka ikut juga memadamkan," beber Kompol Asdini.
Ditambahkan Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, hasil penyelidikan dan penyidikan, ada 5 lokasi kejadian kebakaran, yaitu bangunan SMP 4 di Jalan RA Kartini Kelurahan Selat Hilir, rumah di Jalan A Yani Rt 19 Kelurahan Selat Hilir, rumah di Jalan Garuda Rt 02 Kelurahan Selat Tengah, eks sekolah Akper Jalan KP Tendean Kelurahan Selat Hilir dan lokasi ke lima kebakaran eks rumah dinas polisi Jalan Soegiman Kelurahan Selat Hilir.
"Para pelaku tersebut mereka mempunyai peran yang berbeda, dan mereka para pelaku tergabung dalam satu grup Whatsapp," ungkapnya.
Kejadian kebakaran di 5 lokasi dalam rentang bulan September dan Oktober 2023 tersebut merupakan rangkaian kejadian yang sama yang dilakukan para pelaku.
Penetapan pelaku didasari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) pemeriksaan saksi-saksi serta pelaku. Dari sana didapat alat bukti bahwa keterangan pelaku serta bukti petunjuk yang berkesesuaian dengan keterangan saksi.
Ada 8 pelaku yang ditersangkakan dijerat pasal 187 ayat (1) e Jo Pasal 187 ter Jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
Pasal 187 KUHPidana menyebutkan; Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam (1) dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.[zulkifli]