Rapat Paripurna DPRD Kapuas Sepakati Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Rapat Paripurna DPRD Kapuas Sepakati Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

SUASANA rapat DPRD Kapuas.| foto : zulkifli 

KUALA KAPUAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kapuas bersama eksekutif menyepakati Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk disyahkan menjadi Perda, pada rapat paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2023-2024, Kamis (19/10/2023) di ruang rapat paripurna DPRD setempat.

Jalannya rapat dipimpin Waket I, Yohanes didampingi Waket II Evan Rahman Saputra dan anggota dewan lainnya.

Dari eksekutif rapat dihadiri Sekretaris Daerah Septedy, sejumlah kepala SOPD lingkup Setda Kapuas dan rapat turut dihadiri unsur Forkopimda setempat.

"Sebagaimana jadwal Banmus ada tiga agenda rapat paripurna hari ini," kata Waket I, Yohanes.

Adapun agenda penyampaian pertama laporan atas hasil pembahasan Bapemperda DPRD Kapuas tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat Paripurna dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap Raperda 
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disampaikan oleh masing-masing juru bicara fraksi.

Selanjutnya dilakukan penandatangan kesepakatan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh pimpinan DPRD dan Pj Bupati yang diwakili Sekda Kapuas.

Pj Bupati Kapuas yang diwakili Sekda Kapuas, Septedy mengucapkan terima kasih kepada Fraksi-fraksi DPRD Kapuas yang telah menyetujui Raperda disepakati tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama