KUALA KAPUAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kapuas telah mensahkan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi yang sebelumnya telah selesai dibahas Bapemperda DPRD bersama Pemda Kapuas.
Pengesahan dan penandatangan melalui rapat paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2023-2024 yang digelar Kamis (19/10/2023) di DPRD setempat.
Ketua Bapemperda DPRD Kapuas, H Abdurahman Amur menyatakan pihaknya optimis dengan disahkannya Perda dimaksud bisa mendongkrang pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Kapuas.
"Dari tiga Raperda yang kita bahas, tapi yang satu Raperda yang pokok yang kita selesaikan kemaren dalam dua hari itu selesai yaitu Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," kata H. Abdurahman Amur usai rapat paripurna.
Ke depan keberadaan Perda tersebut, tentu akan berpengaruh terhadap retribusi dan pajak daerah. Beberapa retribusi akan mengalami kenaikan, dengan kenaikan itu pula, target PAD bisa didongkrak.
"Harapan kita ke depan adalah Pajak daerah dan retribusi ini bisa menambah dan meningkatkan PAD tahun 2024 nanti. OPD yang terkait menjamin untuk penambah PAD kita akan tercapai bahkan bisa lebih dari target yang kita harapkan," pungkasnya.[zulkifli]