BATULICIN - Mewakili Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar, Sekretaris Daerah Ambo Sakka menghadiri rapat paripurna DPRD Tanah Bumbu dalam hal pengambilan keputusan terhadap dua Raperda tentang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten dan Jalan Desa, Selasa (31/10/2023).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu Said Ismail Khollil Alydrus didampingi Wakil Ketua II Agoes Rakhmady.
Dalam pengambilan keputusan itu, semua fraksi menerima dan menyetujui kedua buah Raperta tersebut untuk ditetapkan sebagai Perda.
Sekda Ambo Sakka dalam sambutannya mengatakan, Perda tentang kependudukan dapat memetakan data kemiskinan. Menentukan intervensi pembangunan dan termasuk pembangunan SDM.
“Dinas terkait yakni Disdukpencapil secepatnya diimplementasikan dan segera dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup),” harap Ambo Sakka.
Sedangkan Perda tentang penyelenggaraan jalan kabupaten dan jalan desa diharapkan dapat memastikan setiap kewenangan terhadap pembangunan jalan di Kabupaten Tanah Bumbu.
“Apakah itu jalan adalah kewenangan nasional, provinsi, kabupaten atau desa,” ujarnya.
Rapat paripurna dihadiri para Kepala SKPD, Forkopimda, dan tamu undangan lainnya.[ade]