PALANGKA RAYA - Memperingati Hari Jadi Karantina Indonesia ke-146, Wakil Gubernur Edy Pratowo hadir membuka pameran dan bazar sembako, berlangsung di kantor Badan Karantina Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu (11/10/2023).
Wagub Edy menyampaikan amanat Gubernur mengatakan bahwa Provinsi Kalteng merupakan sentra perkebunan kelapa sawit dan sumber penghasil sarang burung walet yang diekspor ke berbagai Negara.
Disisi lain, Kalteng juga masih mendatangkan berbagai komoditas dari luar untuk memenuhi kebutuhan warga setempat.
"Karena itu karantina berperan penting dalam menjamin kesehatan dan keamanan komoditas tersebut, demi terjaganya Provinsi Kalimantan Tengah dari ancaman Hama Penyakit Hewan Karantina, Hama Penyakit Ikan Karantina, dan organisme Pengganggu Tumbuhan," ucapnya.
Produk perikanan lokal Kalteng, lanjutnya, juga memiliki keunggulan karena banyaknya keragaman dan kekhasan yang tidak dimiliki daerah lain. Salah satu peluang pasar ekspor yang masih terbuka dan potensinya sangat besar.
Wagub Edy pun menyambut baik dan mengapresiasi digelarnya pameran dan bazar sembako dalam rangka Hari Jadi Karantina ke-146 ini.
"Ini juga membantu masyarakat di Palangka Raya khususnya bisa mendapatkan bahan kebutuhan yang harganya lebih murah dan ada subsidi. Terima kasih Balai Karantina yang sudah melaksanakan kegiatan ini dan selamat ulang tahun ke-146," pungkasnya.
Badan Karantina Indonesia merupakan pengintegrasian dari karantina pertanian di bawah Kementerian Pertanian, Karantina Ikan di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Menurut Kepala Badan Karantina Provinsi Kalteng Sudirman menuturkan, karantina Indonesia Provinsi Kalteng memiliki wilayah kerja seluruh kabupaten/kota untuk menjaga pintu pemasukan dan pengeluaran di wilayah setempat.
Wilayah kerja tersebut, diantaranya Kantor Pos Palangka Raya, Bandar Udara Tjilik Riwut, Pelabuhan Sampit, Bandar Udara H Asan Sampit, Pelabuhan Seruyan, Pelabuhan Bahaur, Pelabuhan Kumai, Bandar Udara Iskandar Pangkalan Bun, dan Bandar Udara Muhamad Sidik Muara Teweh.
Sudirman menerangkan, Badan Karantina bertugas mengatur karantina atau sistem pencegahan masuk, keluar, dan tersebarnya Hama dan Penyakit Hewan Karantina, Hama dan Penyakit Ikan Karantina, dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, serta pengawasan dan/atau pengendalian serta Keamanan terhadap Pangan dan Mutu Pangan, Produk Rekayasa Genetik, Sumber Daya Genetik, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka yang dimasukkan ke dalam dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.[kenedy/adv]