PALANGKA RAYA - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Farid Wajdi menyampaikan bahwa pada akhir bulan November ini Gubernur Sugianto Sabran akan menetapkan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota.
"Tetapi di luar daripada itu, untuk menjamin kesejahteraan para pegawai, perusahaan saat ini dibimbing untuk menyusun struktur dan skala upah. Jadi nanti upah ini di atas upah minimum kabupaten, karena dihitungkan dari segi keterampilannya, kompetensinya, dan masa kerjanya," ungkapnya
disela Bimtek Penyusunan Struktur dan Skala Upah Tahun 2023, berlangsung di Hotel Neo Palma Palangka Raya, Kamis (2/11/2023).
Ia menambahkan, tingkat pengangguran di Provinsi Kalteng berada di bawah rata-rata nasional, itu artinya Pimpinan Daerah berhasil menekan angka pengangguran di Kalteng.
"Perusahaan di Kalimantan Tengah ini kan banyak, kita berharap ke depannya semakin sedikit pengangguran di Kalimantan Tengah," imbuhnya.
Ia mengungkapkan, tantangan para pekerja di Kalteng saat ini adalah tingkat kompetensi yang rendah dibandingkan dengan pekerja luar.
"Selama ini kita menerima pekerja dari luar karena pekerja kita tidak ada yang berkompeten, untuk itu kita harus meningkatkan kompetensi pekerja kita agar pekerjaan yang diisi oleh pekerja dari luar bisa kita isi dari pekerja lokal kita," tukasnya.[kenedy/adv]