Apresiasi, Ketua DPRD Kotabaru Hadiri Peluncuran SIMTARU

Apresiasi, Ketua DPRD Kotabaru Hadiri Peluncuran SIMTARU

KOTABARU - Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis turut hadir dalam peluncurkan aplikasi Sistem Informasi Tata Ruang (SIMTARU). Aplikasi ini dibuat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kotabaru dalam rangka penyebarluasan informasi penataan ruang sebagai wujud transparansi penataan ruang.

Di momen ini juga sekaligus memperingati Hari Tata Ruang Nasional yang setiap tahun diperingati setiap tanggal 8 November. Kegiatan dipusatkan di Ballroom Hotel Grand Surya, Senin (13/11/2023).

Syairi Mukhlis mengapresiasi atas diluncurkannya aplikasi, di mana bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat baik, perorangan maupun badan usaha  mengenai informasi ruang apabila berkeinginan untuk membangun tempat usahanya.

"Kegiatan ini sebenarnya bagian dari kita untuk menyampaikan informasi terkait dengan tata ruang dan mempermudah masyarakat agar dapat mengetahui kesesuaian tata ruang pada saat mereka melakukan kegiatan," terang Syairi.

Ditambahkannya, aplikasi SIMTARU ini merupakan versi pertama yang dibuat dan tentunya masih banyak kekurangan di dalamnya, sehingga mungkin ada beberapa informasi yang belum sepenuhnya diakses oleh karena itu aplikasi SIMTARU ini untuk mempermudah pelayanan.

Syairi berharap ke depannya aplikasi SIMTARU ini berguna untuk informasi bagi tata ruang terutama untuk masyarakat di Kecamatan yang ada di Kabupaten Kotabaru.

Di kesempatan yang sama, Sekda Kotabaru Said Akhmad mengharapkan dengan adanya aplikasi SIMTARU ini dapat memudahkan masyarakat khususnya Kabupaten Kotabaru dalam mengakses dan mengatur tata ruang dalam pembangunan dapat diketahui kawasan mana saja yang tidak melanggar aturan tata ruang yang ada di Kabupaten Kotabaru berdasarkan Undang-undang yang berlaku saat ini.

Said menambahkan, aplikasi SIMTARU ini tidak hanya berfungsi sebagai media informasi kepada masyarakat, akan tetapi masyarakat juga bisa melakukan pengecekan kegiatan budidaya, apakah sudah sesuai dengan tata ruang yang berlaku.

Untuk menghindari pelanggaran dan sedapat mungkin ditindak lanjuti, untuk mengakses bisa login ke website HTTPS//SIMTARU KOTABARUKAB.GO.ID.[zainuddin]

Lebih baru Lebih lama