KUALA KAPUAS - Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kapuas, H.Darwandie mengatakan pihaknya bersama eksekutif telah merampungkan pembahasan satu Rancangan peraturan daerah atau Raperda.
Raperda dimaksud adalah tentang perubahan ketiga atas Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Kapuas nomor 8 tahun 2011 tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kapuas pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) atau disebut Bank Kalteng.
"Dilakukannya revisi Perda tersebut adalah dalam upaya pemenuhan hukum terhadap Peraturan otoritas jasa keuangan (OJK) nomor 12 tahun 2020. Yang mana pada intinya regulasi itu mengatur bahwa bank daerah itu wajib memiliki modal inti sebesar Rp3 triliun," kata H. Darwandie, Rabu (8/11/2023).
Maka, lanjutnya, dalam upaya pemenuhan itu Bank Kalteng mewajibkan kepada seluruh daerah kabupaten/kota sebagai salah satu pemegang saham juga untuk segera menyelesaikan penyetoran modal inti tadi.
"Penyertaan modal kita sebagaimana Perda Kapuas nomor 8 tahun 2011 itu kita sudah menganggarkan untuk itu, tetapi skemanya di Perda itu pemenuhan modal inti berakhir pada tahun 2028," terang wakil rakyat dari PPP tersebut.
Menurutnya, sementara peraturan dari OJK tersebut mengharuskan penyertaan modal ini atau pemenuhan modal inti Bank Kalteng itu di deadline waktu tahun 2024 ini.
"Oleh karenanya Pemkab Kapuas menindaklanjutinya, sehingga Perda nomor 8 tahun 2011 yang skemanya 2028 akan diubah menjadi tahun 2024," tuturnya.
Menurut dia, dengan adanya hal ini tentu akan menjadi beban bagi fiskal daerah karena harus menaikan jumlah dari penyertaan modal itu. "Secara akumulatif perhitungannya itu Rp31 milyar beban kita," lontar Darwandie.
Kendati demikian, Darwandie ketika melihat kondisi keuangan daerah menurut Kepala BPKAD Kapuas tadi bahwa masih akan mampu saja.
"Hanya, di APBD murni 2024 insya Allah akan menyiapkan anggaran Rp16 milyar, sehingga sisanya Rp15 milyar akan dianggarkan di APBD Perubahan 2024, maka akan clear," ungkap dia.
Selain itu, Darwandie menjelaskan dalam pembahasan Perubahan Perda itu tadi hanya ada beberapa pasal saja yang berubah bersifat penyesuaian.
"Seperti kita breakdown dari tahun 2028 menjadi 2024 dan ketentuan jumlah nilai penyertaan modal Rp31 Milyar dan ketiga itu adalah ketentuan lain yang mewajibkan kita untuk memberikan setoran kepada Bank Kalteng itu," tambahnya lagi.
Pembahasan Raperda Perubahan ini juga didelegasikan oleh lembaga ini untuk diselesaikan pembahasannya di Bapemperda DPRD saja.
"Karena ini tidak merubah ketentuan lain seperti naskah akademik dan lain sebagainya," pungkasnya.[zulkifli]