KUALA KAPUAS - Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kapuas telah menggelar rapat dengan Bagian Hukum Setda Kapuas dan BPKAD setempat, pada Jumat 3 November 2023.
"Rapat tersebut untuk merampungkan pembahasan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan ketiga atas Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Kapuas nomor 8 tahun 2011 tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kapuas pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) atau disebut Bank Kalteng," kata Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kapuas, H Darwandie, Senin (6/11/2023).
Menurutnya, Rapat Bapemperda tersebut sebagai pemenuhan tugas yang diamanahkan oleh Banmus DPRD Kapuas.
Lanjut Politisi senior PPP ini, setelah melalui pembahasan, Raperda perubahan sudah rampung dan tinggal diparipurnakan saja lagi.
"Raperda ini kita berharap nanti pengesahannya atau penetapannya akan kita rekomendasikan paripurnanya berbarengan dengan penyampaian pidato pengantar APBD murni tahun 2024 mendatang, jadi tidak terlalu lama," pungkasnya.[zulkifli]