KOTABARU - Dua terduga pelaku pemerkosa asal Desa Teluk Gosong Kecamatan Pulau Laut Timur, Kotabaru, berhasil diringkus anggota Polsek Pulau Laut Timur, Sementara 1 pelaku masih DPO
Kapolres Kotabaru, AKBP Tri Suhartanto SH MH M.Si melalui Kapolsek Pulau Laut Timur, IPTU Kuwat membenarkan penangkapan kedua pelaku pemerkosaan tersebut.
Pemerkosaan sendiri terjadi pada tanggal 1 November 2023, sekitar jam 00.05 Wita di RT 04 Desa Teluk Gosong, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru.
"Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 1x24 jam setelah mendapatkan laporan dari korban, pada Kamis (2/11/2023). Kami mengamankan dua pelaku pemerkosaan berinisial AR (36) dan A MR (32) sedangkan pelaku satunya berinisial D masih DPO," ungkap Kuwat.
Kedua pelaku AR (36) dan A MR (32) ini merupakan warga Desa Teluk Gosong. Kejadian berawal saat korban bersama saksi dalam perjalanan dari Desa Bekambit menuju ke Kotabaru, kemudian mampir untuk istirahat di Pantai Aluh Bulan Km 16 Desa Teluk gosong dan beristirahat di Gazebo.
"Ketika itu, korban didatangi oleh dua orang yang tidak dikenal (pelaku), kemudian saksi dan korban meminta izin kepada kedua orang tersebut untuk numpang istirahat sebentar namun pelaku memukul dan mengganggu saksi bersama korban," ucapnya.
Selanjutnya, merasa tidak nyaman korban dan saksi bermaksud hendak pulang, pada saat mau meninggalkan lokasi pantai tersebut datang satu orang pelaku lainnya dan langsung ikut memukuli saksi.
"Kemudian ketiga orang pelaku tersebut langsung membawa korban dan saksi dengan paksa ke sebuah pondok yang tidak jauh dari lokasi pantai Aluh Bulan. Sesampainya di pondok, dua orang pelaku langsung menyeret korban ke dalam pondok, sedangkan satu orang pelaku lainnya berdiri di luar sambil memegangi dan memukuli saksi," terangnya.
Saat di dalam pondok korban diancam akan dibunuh kemudian diperkosa oleh salah satu pelaku, sedangkan satu orang pelaku lainnya memegangi tangan korban agar tidak meronta.
"Setelah melakukan pemerkosaan, kemudian satu orang pelaku langsung pergi meninggalkan pondok, sedangkan satu orang lainnya mendatangi saksi kemudian memukul dan meminta kunci kendaraan milik korban yang awalnya diparkir di dekat hazebk," katanya.
Setelah itu sepeda motor korban dibawa oleh pelaku ke lokasi pondok, dan selanjutnya para pelaku pergi meninggalkan saksi dan korban.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Pulau Laut Timur guna proses lebih lanjut. Selain mengamankan dua orang pelaku, petugas Polsek Pulau Laut Timur juga mengamankan beberapa barang bukti 1 lembar baju kaos lengan pendek warna hitam, 1 buah Bra warna hitam, 1 lembar celana dalam warna putih, dan 1 lembar celana panjang jeans warna biru gelap.
Kini pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara, beserta barang bukti yang diamankan di Mapolsek Pulau Laut Timur guna proses hukum lebih lanjutnya.[zainuddin]