Hadiri Sidang Penetapan UMK, Pj Bupati: Kalau Sudah Ditetapkan Perusaahan Harus Menaati

Hadiri Sidang Penetapan UMK, Pj Bupati: Kalau Sudah Ditetapkan Perusaahan Harus Menaati

PULANG PISAU - Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani menghadiri pembukaan pada acara sidang penetapan Upah Minum Kabupaten atau UMK Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2024. Acara berlangsung di Kantor Kecamatan Kahayan Hilir, daerah setempat, Kamis (23/11/2023).

Kepada awak media, Pj Bupati meminta kepada seluruh pengusaha dan perusahaan untuk mentaati aturan terkait UMK Kabupaten Pulang Pisau.

"Disini kami harapkan UMK jangan sampai menurun atau merosot, karena akan berdampak pada daya beli masyarakat pekerja. Juga terkait UMK ini harus ditaati oleh para pengusaha dan perusahaan, agar menyesuaikan ketentuan yang berlaku sesuai kesepakatan bersama dan pabila nanti tidak ditaati akan ada beberapa pertimbangan berupa review ulang," katanya. 

Dikatakan Pj Bupati Pulang Pisau, pembangunan perindustrian mempunyai peran strategis dalam pembangunan dan merupakan salah satu pilar pertumbuhan ekonomi yang menciptakan serta memperluas lapangan pekerjaan, juga sebagai pemicu kegiatan ekonomi lain yang berdampak ekspansif atau meluas ke berbagai sektor seperti jasa, penyediaan bahan baku transportasi, distribusi/perdagangan, pariwisata dan sebagainya.

"Serta pilar lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kemiskinan," ujar Pj Bupati Pulang Pisau.

Lanjutnya, selaras dengan hal tersebut, pihaknya berharap terus terjalin hubungan industrial yang harmonis, baik antar pekerja/buruh dan pengusaha di Kabupaten Pulang Pisau, sehingga terciptanya suasana kondusif yang mendorong peningkatan produktivitas pekerja maupun perusahan.

Oleh itu, guna mencapai kondis yang diharapkan pihak perusahan dan pekerja baru mengetahui hak dan kewajiban, saling menghargai Sera menghormati perbedaan masing-masing.

"Tujuan utamanya lagi untuk mengindari konflik yang seringkali timbul antara antara pengusaha dengan pekerja tentang persoalan UMK ini," sebutnya.

Ia menambahkan, pada acara sidang penetapan UMK ini, wujud dari pelaksaan amanat UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan yang menjadi dasar dalam penetapan adalah Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

"Jadi, nanti setelah UMK Kabupaten Pulang Pisau ditetapkan tentu akan berdampak positif bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi serta pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat," harapnya.

Perlu diketahui sidang penetapan UMK Kabupaten Pulang Pisau, saat ini masih berlangsung dengan para pihak terkait di Aula Kantor Kecamatan Kahayan Hilir.[manan]

Sementara terkait penetapan UMK ini tentu memuat prinsip-prinsip yang harus ditaati baik pekerja dan pengusaha.

Adapun prinsip tersebut, yakni :
1. Bagi pekerja harus memelihara prestasi kerja atau produktivitas, yang ukurannya dirumuskan bersama antara pekerja dan pengusaha, dan
 
2. Untuk pengusaha harus mentaati Upah Minimun atau upah bulanan terendah, terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Upah minimun sendiri hanya berlaku bagi pekerja yang bekerja di bawah satu tahun, lalu perusahaan yang memberikan upah minimum tidak diperbolehkan menurunkan upah. Sehingga, pengusaha dan perusahaan yang tidak mampu menerapkan kebijakan upah minimum untuk pekerja diijinkan untuk melakukan penangguhan sementara kepada pemerintah daerah atau pejabat yang ditunjuk.
Lebih baru Lebih lama