KUALA KAPUAS - Mantan Kepala Desa (Kades) Sei Kayu Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas, Kalteng, periode 2015-2021 ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penggunaan alokasi dana desa (ADD) dan Dana Desa, kini resmi ditahan di Mapolres Kapuas sejak, Senin, 30 Oktober 2022.
Tersangka berinisial MR, pria (51 tahun)
diduga menyelewengkan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) Tahun Anggaran 2019
"Setelah dilakukan pemeriksaan di Unit Tipikor Satreskrim Polres Kapuas yang didampingi kuasa hukumnya maka selanjutnya tersangka ditahan hingga 20 hari ke depan, sejak 30 Oktober sampai 18 Nopember 2023," kata Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto mewakili Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, Rabu (1/11/2023).
AKP Iyudi menguraikan penyimpangan anggaran desa yang dilakukan tersangka, yakni kas desa seluruhnya dikuasai dan dikelola sendiri oleh tersangka tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan.
Kemudian pada pelaksanaan kegiatan yang dilakukan sendiri oleh Tersangka tidak sesuai dengan Rencana Penggunaan Dana (RPD) APBDes Desa Sei Kayu tahun anggaran 2019.
Tersangka juga melakukan rekayasa pertanggungjawaban penggunaan APBDes Desa Kayu 2019
"Tersangka sebagai Kades menggunakan anggaran yang berasal dari APBDes Desa Sei Kayu 2019 untuk kepentingan pribadi.
Sehingga atas perbuatan tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 385,961,084," beber AKP Iyudi.
Atas perbuatanya kini tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dirubah Nomor No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi.[zulkifli]