PULANG PISAU - Kasus dugaan ujaran kebencian dan provokasi yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Sidodadi Sulistio Riadi terhadap partai PDI-Perjuangan Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng), dimediasikan bersama para pihak di Aula Kantor Kecamatan Maliku daerah setempat, Selasa (7/11/2023).
Mediasi dipimpin dan dibuka langsung Camat Maliku Efri Gusyl Pani didampingi Kapolsek Maliku Rahmadi, Danpos TNI Maliku Sudarsono, Damang Deun, dan Ketua Panwaslucam Maliku Negu.
Dalam forum mediasi hadir kedua belah pihak, baik kades maupun pihak PDI Perjuangan Kabupaten Pulang Pisau.
Pada poin mediasi tersebut, pihak PDI Perjuangan yang disampaikan Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu (BP Pemilu) PDI Perjuangan Hermawan Mihing meminta kades yang bersangkutan meminta maaf secara terbuka kepada seluruh jajaran partai berlambangkan banteng moncong putih ini mulai tingkat PAC, DPC, DPRD hingga DPP.
Permintaan maaf itu tak hanya sekedar lisan, namun dengan syarat harus dipublikasikan di media massa baik, cetak, elektronik dan online serta melakukan pertemuan langsung dengan Sigit K Yunianto selaku Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalteng.
Menyikapi permintaan yang sekaligus bagian dari persyaratan pihak PDI Perjuangan, Sulistio Riadi bersedia dengan kerendahan hatinya untuk melaksanakan sesuai permintaan tersebut.
Kades Sidodadi sangat menyesali perbuatannya dan meminta maaf sebesar-besarnya kepada pihak PDI Perubahan mulai tingkat bawah hingga atas. Tak sampai di situ, Ia juga siap menerima konsekuensi yang akan terjadi.
"Jujur postingan tidak saya buat sendiri tetapi didapat dari medsos tik-tok. Tetapi saya tidak memikirkan terlebih dahulu dampak dan akibatnya, sehingga terjadinya hal seperti ini. Jadi, saya meminta maaf kepada jajaran PDI Perjuangan yang disaksikan Pak Camat Maliku, Kapolsek Maliku, Danpos TNI, Damang, dan kepada awak media yang turut hadir," ucapnya penuh sesal.
Ia berharap semoga hal ini tidak terulang ke pihak lainnya, khususnya para kades. "Artinya cukup saya saja yang mengalaminya dan ini suatu pembelajaran berharga bagi saya pribadi dan yang lainnya, agar tidak melakukan hal yang sama," ujarnya.
Sementara Camat Maliku selalu pimpinan rapat berharap permasalahan ini tidak sampai pada ranah hukum dan dapat diselesaikan dengan musyawarah dengan kekeluargaan.
"Atas kejadian ini tentu kami berharap untuk semua perangkat, agar dapat netral dan bijak bermedia sosial," pesannya singkat.
Dan di akhir mediasi kedua belah pihak yang berpolemik saling bersalaman dan saling meminta maaf.
Perlu diketahui, kasus ini sebelumnnya sudah dilaporkan Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah Sadiyo pada 1 November 2023, karena dianggap adanya unsur dugaan ujaran kebencian, penistaan agama, dan pelanggaran Undang-Undang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan oleh oknum kepala desa (Kades) di Kecamatan Maliku Sulistio Riadi.
Pelaporan terhadap oknum kepala desa di Kecamatan Maliku tersebut didasari atas unggahan atau postingan di status WhatsApp pribadi kades yang mengandung provokasi dan jaran kebencian ditengah memanasnya situasi politik di tanah air belakangan ini.
Postingan status tersebut dinilai untuk menghasut masyarakat dan bisa merusak tatanan dalam kerukunan kehidupan di masyarakat, umat beragama, bangsa, negara dan juga parta berlambang banteng ini.
"Terlebih postingan narasi, yang dimunculkan kades menghujat tokoh bangsa dan organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, red) serta PDI Perjuangan. Dari itu saya berharap jangan sampai hal ini terulang lagi ke pihak lainnya, saring dulu baru sering," pesannya.[manan]