KOTABARU - Anggota Ombudsman RI, Dadan S. Suharmawijaya didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Hadi Rahman, meresmikan penetapan Desa Anti Maladministrasi di Kabupaten Kotabaru.
Dari nominasi 10 desa yang ditetapkan, merupakan perwakilan dari tiap Kecamatan yang telah memenuhi kriteria, melalui proses pendampingan atau pemenuhan instrumen, sudah dilakukan verifikasi awal oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru, serta verifikasi lanjutan bersama Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan.
Bertempat di Desa Teluk Mesjid, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalsel, penetapan Desa Anti Maladministrasi dihadiri langsung Bupati Kotabaru, H. Sayed Jafar Al-Idrus, Wakil Bupati Kotabaru, Andi Rudi Latif, bersama Forkopimda Kotabaru, Kepala SKPD dan camat di lingkungan Pemkab Kotabaru, serta turut dihadiri seluruh Inspektur Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Selatan, dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (27/11/2023).
Dalam paparannya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman menyampaikan proses awal pendampingan dalam pencanangan Desa Anti Maladministrasi di Kabupaten Kotabaru, yang sebelumnya telah dilaksanakan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan sejak tahun 2022.
"Desa Anti Maladministrasi dibentuk, karena penting bagi kita untuk mewujudkan pelayanan publik berkualitas, sampai pada tataran desa, yang merupakan ujung tombak pelayanan publik terdekat diakses masyarakat, ” kata Hadi Rahman.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Dadan S. Suharmawijaya menyampaikan dalam sambutan dan arahannya bahwa desa adalah pilar penopang dan wujud bentuk pelayanan publik suatu daerah. Membangun pelayanan publik berintegritas dan Anti Maladministrasi, adalah sebuah komitmen upaya peningkatan pelayanan publik yang sangat strategis.
“Kabupaten Kotabaru adalah pelopor penggagas Desa Anti Maladministrasi di Indonesia, menjadi pilot project percontohan Desa Anti Maladministrasi, yang akan kami canangkan di seluruh Provinsi di Indonesia, ” tegas Dadan.
Dadan menegaskan bahwa penyelenggara layanan tidak hanya dituntut memiliki sikap melayani, namun mesti menjadi contoh teladan dalam bersikap, berintegritas berkesesuaian antara perkataan dan perbuatan, sehingga menanamkan kepercayaan kepada publik.
“Mencanangkan Desa Anti Maladministrasi, adalah salah satu bentuk ikhtiar komitmen penyelenggara layanan publik, untuk menjamin layanan publik yang diberikan, terselenggara secara prima dan bebas dari tindakan Maladministrasi, saya mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Kotabaru yang telah berkomitmen penuh dan mengucapkan selamat kepada 10 desa yang ditetapkan, semoga pelayanan publik di Kabupaten Kotabaru dapat semakin berkualitas hingga ke level desa," ucap Dadan.
Adapun 10 desa yang ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi, terpilih dari 40 nominasi desa dari jumlah total 198 desa, dari 22 kecamatan di Kabupaten Kotabaru. Desa yang ditetapkan antara lain Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara, Desa Tirawan Kecamatan Pulau Laut Sigam, Desa Berangas Kecamatan Pulau Laut Timur, Desa Sukamaju Kecamatan Kelumpang Selatan, Desa Bumi Asih Kecamatan Kelumpang Selatan, Desa Serongga Kecamatan Kelumpang Hilir, Desa Manunggul Lama Kecamatan Sungai Durian, Desa Rantau Jaya Kecamatan Sungai Durian, Desa Kanibungan Kecamatan Sebuku, dan terakhir Desa Tebing Tinggi Kecamatan Kelumpang Tengah.
Dalam proses pendampingan Desa Anti Maladministrasi, yang telah dilaksanakan Perwakilan Ombudsman RI Kalsel tahun 2023 di Kabupaten Kotabaru, terdapat 3 aspek instrumen yang terbagi dalam beberapa variabel, yakni aspek perilaku, aspek standar pelayanan dalam proses penyampaian pelayanan, dan aspek standar pelayanan dalam proses pengelolaan pelayanan.
Bupati Kotabaru, H. Sayed Jafar Al-Idrus, dalam sambutannya menyampaikan penghargaan atas bantuan dan pendampingan Ombudsman dalam pencanangan Desa Anti Maladministrasi, di Kabupaten Kotabaru.
“Selain mendorong kemajuan sektor pariwisata, kami berkomitmen membangun pelayanan publik yang berkualitas, kami bangga menjadi Kabupaten terpilih dalam pencanangan Desa Anti Maladministrasi. Terima kasih atas kepercayaan Ombudsman dalam melaksanakan pendampingan pembangunan Desa Anti Maladministrasi di daerah kami. Semoga 10 desa yang telah ditetapkan, mendorong semangat desa-desa lainnya di Kabupaten Kotabaru untuk mewujudkan hal yang sama," tutupnya.[]