Peduli Pekerja Rentan Lingkungan, Disnakertrans Kotabaru Gelar Sosialisasi

Peduli Pekerja Rentan Lingkungan, Disnakertrans Kotabaru Gelar Sosialisasi

KOTABARU - Dinas Ketanagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotabaru melaksanakan sosialisasi peningkatan partisipasi Gerakan Nasional peduli perlindungan pekerja rentan (GN Lingkaran) melalui program CSR perusahaan yang diadakan di Ballroom Grand Surya Hotel, Rabu (8/11/2023).

Di momen ini juga dilaksanakan launching website detik-hi.com - aplikasi sistem informasi deteksi dini kerawanan hubungan industrial Kabupaten Kotabaru.

Sosialisasi ini dihadiri 17 perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kotabaru, salah satunya Sebuku Coal Group.

Kepala Disnakertrans Kotabaru, Sugian Noor mengatakan, Inpres No 2 tahun 2021 merupakan gebrakan nasional perlindungan terhadap pekerja rentan melalui BPJS Tenaga Kerja.

"Hal tersebut, dikarenakan para pekerja-pekerja non formal yang saat ini bekerja tapi tanpa perlindungan, seperti tukang ojek, tukang rumah, pekebun sawit dan pekebun karet, serta para pedagang-pedagang kecil dan kaki lima sebagai sasaran utamanya," jelas Sugian.

Menurutnya, semua pekerjaan-pekerjaan informal yang tidak tercover dalam BPJS, dan negara harus memperhatikan serta hadir untuk melindungi mereka, yang mana saat ini negara sudah bersiap untuk melakukan atau menganggarkan khususnya di Kabupaten Kotabaru untuk memasukkan BPJS Ketenagakerjaan.

"Untuk itu, hari ini kita menghadirkan perusahaan-perusahaan yang menangani bidang CSR dan kami meminta sebagian dari CSR itu bisa mengcover BPJS Ketenagakerjaan dengan semampunya untuk pekerja rentan di wilayah ring 1 perusahaan tersebut beroperasi," terangnya.

Di mana Disnakertrans, lanjutnya, akan membangun kolaborasi dengan pihak perusahaan, artinya ada sifat gotong royong untuk kegiatan perlindungan pekerja rentan ini, karena menurutnya, peran perusahaan sangat penting untuk mendekatkan hubungan dengan masyarakat sekitar.

"Mereka juga akan membangun suatu hubungan yang lebih dekat dengan warga disekitar lingkar Tambang yang selama ini tidak tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan, karena mereka bukan pekerja di perusahaan tapi berada di lingkungan perusahaan," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Perwakilan Sebuku Coal Group melalui Kahrani Supervisor CSR mengatakan, program ini secara regulasi dan sifatnya kolaborasi, Pemerintah melalui Disnakertrans yang sasarannya untuk masyarakat sekitar.

"Hal ini merupakan upaya positif sebenarnya, karena di dalam CSR itu sendiri bukan hanya sekedar mengembangkan secara potensi saja akan tetapi juga program ini memberikan jaminan keselamatan terutama pada pekerja rentan," ucap Kahrani.

Sebuku Coal Group akan berfokus ke salah satu kajian terutama untuk tahun 2024 dengan apa yang di dapatkan terkait dengan pekerja rentan dan akan kami masukkan ke bagian program CSR, karena ini merupakan instruksi Pemerintah dan secara Negara legal.

"Sementara itu lanjutnya, untuk anggaran pihaknya akan menghitung lagi dalam penyusunan budget di Desember 2023 yang kemudian di eksekusi di tahun 2024, nantinya dan akan di lihat terlebih khususnya di wilayah ring 1 Sebuku Coal Group," ungkapnya.

Serta ada beberapa yang akan di masukkan dan itu memang rentan untuk di masukkan sebagai jaminan keselamatan jangka panjang, sedangkan data kami tetap akan berkoordinasi dengan Disnakertrans untuk mencocokkan data sekaligus juga observasi.

"Kita juga akan lihat di lapangan terutama di ring 1 Sebuku Coal Group, dan dikarenakan yang terdampak langsung dengan kegiatan Sebuku Coal Group," pungkasnya.[zainuddin]

Lebih baru Lebih lama