Pelaku Pembunuh Lelaki yang Ditemukan Tewas di Parit Area Kebun Sawit di Kapuas Ditangkap

Pelaku Pembunuh Lelaki yang Ditemukan Tewas di Parit Area Kebun Sawit di Kapuas Ditangkap

KUALA KAPUAS - Sempat buron sepekan lebih, terduga pelaku pembunuhan yang menewaskan Hendi (44)  yang ditemukan tewas di parit area perkebunan kelapa sawit PT Graha Inti Jaya Desa Sei Kapar Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, Kalteng yang terjadi pada Selasa (24/10/2023) lalu, akhirnya berhasil diringkus polisi.

Kematian Hendy warga Kecamatan Kayahan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng, sebelumnya menimbulkan tanda tanya saat ditemukan dan dievakuasi jasad korban terdapat bekas luka tusukan senjata tajam, di dalam sungai parit juga ditemukan sebuah sepeda motor yang diduga adalah milik korban.

"Setelah melakukan penyelidikan identitas pelaku akhirnya diketahui kemudian kami melacak dan memburu pelaku tindak pidana pembunuhan tersebut,"  kata Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Iyudi Hartanto, Senin (6/10/2023).

"Pelaku tindak pidana pembunuhan tersebut berinisial MU, pria 44 tahun adalah warga Desa Manusup Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas," tambah Kasat.

Dilanjutkan AKP Iyudi, pelaku ditangkap tim gabungan Unit Resmob Polres Kapuas dibackup Jatanras Polda Kaltim, Resmob Polresta Samarinda dan Resmob Polres Berau.

"Pelaku ditangkap pada hari Kamis  2 November 2023 sekitar pukul 01.00 Wita, TKP (tempat kejadian perkara) penangkapan di sebuah rumah di Kampung Inaran Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur," kata Iyudi.

Selain menangkap pelaku polisi juga mengamankan barang bukti berupa 
1 lembar baju kaos warna hitam bertuliskan Denndev, 1 lembar celana pendek warna coklat bertuliskan pada saku kanan Ginora, 1 ikat pinggang kulit warna hitam, dan uang tunai sebanyak Rp350.000.

Kemudian juga diamankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat nomor polisi KH 4207 JI warna hitam serta 1 buah helm merk GM warna putih.

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka saat ini ditahan di Mapolres Kapuas dan tersangka dijerat pasal 340 Jo Pasal  338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana," pungkas AKP Iyudi.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama