Pemprov Kalteng Bahas Finalisasi Usulan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah BUMD Air Minum

Pemprov Kalteng Bahas Finalisasi Usulan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah BUMD Air Minum

FOTO bersama disela rapat finalisasi usulan tarif batas atas dan tarif batas bawah BUMD air minum Kabupaten/Kota se-Kalteng.| foto : istimewa

PALANGKA RAYA - Sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026, tugas pokok dan fungsi Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), yang salah satunya adalah melakukan pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng Nuryakin saat membuka Rapat Finalisasi Usulan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah BUMD Air Minum Kabupaten/Kota se-Kalteng, berlangsung di Banuas Bangkirai Room Hotel Luwansa Palangka Raya, Selasa (28/11/2023). 

"BUMD berperan strategis dalam mendorong percepatan pembangunan dan perekonomian daerah serta pelayanan publik, sehingga pembenahan perlu terus dilakukan agar kinerjanya semakin baik dan profesional dari waktu ke waktu," ujarnya. 

Sekda menambahkan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum telah mengamanatkan untuk mendorong perbaikan kinerja BUMD air minum di seluruh tanah air, memberikan waktu tiga tahun agar BUMD air minum mencapai kondisi Full Cost Recovery (FCR) dan memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk setiap tahun menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum untuk Kabupaten/Kota ataupun Provinsi, paling lambat bulan Juni tahun sebelumnya. 

"Selanjutnya, menetapkan tarif batas atas tidak melampaui 4 persen dari pendapatan masyarakat pelanggan untuk tahun anggaran berikutnya, menetapkan tarif batas bawah sesuai pedoman untuk tahun anggaran berikutnya, menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah paling lambat pada akhir Juni tahun anggaran sebelumnya, Kepala Daerah menetapkan tarif air minum paling lambat bulan November setiap tahun; serta dalam menyusun tarif batas atas dan tarif batas bawah, Gubernur mengikutsertakan tenaga ahli atau tenaga profesional," jelasnya. 

Sekda menyebut, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalteng sudah mengumpulkan data usulan tarif batas atas dan tarif batas bawah air minum, yang selanjutnya akan direviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalteng. 

"Kami berharap melalui pertemuan ini, bisa terakomodir apa yang menjadi masukan dari BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah, agar semua usulan Kabupaten/Kota sudah final, sehingga bisa ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Penetapan Gubernur," tukasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Kalteng Said Salim dalam laporannya menyampaikan bahwa rapat tersebut bertujuan agar dapat menetapkan tarif batas atas dan batas bawah yang merupakan kewenangan Provinsi dan ditetapkan melalui tandatangan Gubernur Kalteng serta dapat menjadi landasan dalam pembahasan anggaran Pemerintah Kabupaten/Kota terkait dengan pemberian angka besaran subsidi yang diberikan kepada masyarakat miskin di wilayah masing-masing.[kenedy/adv]
Lebih baru Lebih lama