BUNTOK - Setiap perusahaan ataupun investor yang beroperasi di wilayah Kabupaten Barito Selatan (Barsel), harus memiliki kantor perwakilan di Kota Buntok.
Hal ini bahkan sudah sejak lama disampaikan. Namun hingga di penghujung tahun 2023 ini, masih ada perusahaan tanpa ada kantor perwakilannya.
“Tidak diketahuinya kantor perwakilan itu, disebabkan tidak adanya papan plang yang terpajang,” ungkap Anggota DPRD Barsel, Rusinah Andelen, Rabu (15/11/2023).
Legislator Bumi Batuah ini kembali mengharapkan Pemkab Barsel melalui instansi terkait bisa mengintruksikan secara resmi kepada pemilik perusahaan atau para investor terkait kewajibannya untuk memiliki kantor perwakilan.
“Karena dengan adanya kantor perwakilan itu guna memudahkan koordinasi dan konsolidasi menyangkut hal-hal yang dianggap prinsip,” pungkasnya.[deni]